Park Bom (instagram.com/newharoobompark)
Lebih lanjut, member 2NE1 ini menjabarkan aktivitas pekerjaan apa saja yang telah ia lakukan untuk YG Entertainment, namun hasil dari keuntungannya tidak dibagikan kepadanya. YG juga dituduh tidak pernah memberikan rincian pembayaran, sehingga Park Bom merasa tidak adil.
Oleh karena itu, Park Bom menuntut Yang Hyun Suk dan YG Entertainment membayar ganti rugi sebesar 64,2 triliun won Korea, atau setara dengan Rp745 triliun.
"Tergugat tidak membayarkan keuntungan dari seluruh aktivitas, termasuk perilisan musik, pertunjukan, siaran, iklan, acara, penulisan lirik, dan komposisi, yang diikuti oleh penggugat. Jumlah yang seharusnya diterima penggugat diperkirakan mencapai sekitar 64,2 triliun won Korea. Namun, YG Entertainment tidak memberikan rincian perhitungan pendapatan apapun dan tidak melakukan satu pun pembayaran yang adil kepada penggugat," tulisan tuntutan pihak Park Bom.