Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putusan Akhir Kasus Narkoba Yoo Ah In, Banding Jaksa Penuntut Ditolak!

Yoo Ah In
Yoo Ah In di konferensi pers film Seoul Vibe (dok. Netflix/Seoul Vibe)

Divisi Pertama Mahkamah Agung mengadakan sidang vonis untuk aktor Yoo Ah in pada Kamis (3/7/2025). Pemilik nama asli Uhm Hong Sik ini didakwa dengan tuduhan melanggar Undang Undang Pengendalian Narkotika (Zat Psikotropika), penggunaan Ganja, dan penghasutan.

Dilansir Star Today, Divisi Pertama Mahkamah Agung sudah memutuskan hukuman akhir Yoo Ah In sama seperti hasil persidangan kedua, yaitu satu tahun penjara, ditangguhkan dua tahun, dan denda 2 juta won. Setelah pembacaan hasil vonis tersebut, jaksa penuntut sempat melakukan banding, namun ditolak.

"Semua banding dari jaksa penuntut ditolak," ungkap pengadilan pada Kamis (3/6/2025).

Sebelumnya di sidang pertama pada September 2024, Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda sebesar 2 juta won, dan ditahan di ruang sidang. Sementara itu, aktor kelahiran 1986 ini sudah bebas sejak Februari 2025, setelah lima bulan mendekam di Pusat Penahan Seoul.

Pemeran Ki Dong di film Hi-5 (2025) ini terbukti bersalah karena mengonsumsi propofol medis sebanyak 181 kali dengan dalih sebagai prosedur anastesi treatment kecantikan. Selain itu, ia juga membeli dua jenis obat tidur secara ilegal, serta menggunakan identitas orang lain sebanyak 44 kali sejak Mei 2021 hingga Agustus 2022

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indra Zakaria
EditorIndra Zakaria
Follow Us