Kyeong Ha eks TopSecret (dok. JSL Company)
Pengadilan Tinggi Seoul menetapkan hukuman penjara 18 bulan bagi Lee Kyeong Ha yang berusia 21 tahun pada 2019. Kasus ini berkaitan dengan pelecehan seksual yang dilakukan olehnya pada 2014. Ia melakukan tindakan kriminal ini saat masih berusia 16 tahun. Korbannya juga 16 tahun saat tindakan itu terjadi.
Persidangan dimulai pada April 2017, saat korban mengajukan pengaduan terhadap Kyeong Ha. Ia mengungkap di Facebook, bahwa pada 2014, Kyeong Ha memaksanya masuk ke sebuah gedung dan menghimpit tubuhnya di dinding. Ia pun dilecehkan pada saat itu. Kyeong Ha pun berulang kali minta maaf pada korban dan berjanji tidak akan lagi mengganggunya.
Korban dan Kyeong Ha pertama kali saling kenal saat bertemu di ruang menyanyi bersama. Korban lebih dulu meminta nomor ponsel Kyeong Ha. Mereka baru menjalani kencan pertama saat pelecehan seksual itu terjadi. Kyeong Ha dinyatakan bersalah dan segera hengkang dari grupnya.
Bagaimanapun, pacaran hingga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tak heran, jika idol KPop di atas mendapat hukuman penjara hingga sanksi sosial dari banyak orang. Perbuatan mereka tidak dapat dimaklumi, sehingga pantas mendapatkan konsekuensi tersebut.