SM, YG, JYP, HYBE Diperiksa Pemerintah Perkara Data Pribadi, Ada Apa?

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menyelidiki HYBE Labels, SM, YG, dan JYP atas dugaan pengumpulan serta pengelolaan data pribadi berlebihan, termasuk verifikasi identitas di konser.
Investigasi mencakup inspeksi lokasi dan tata kelola data di seluruh perusahaan. Komisi menargetkan penyelesaian akhir 2026, dengan hasil diumumkan awal tahun berikutnya serta sanksi bila pelanggaran terbukti.
Prosedur anti-calo disorot karena diduga meminta data berlebih, seperti nomor identitas dan foto kartu pengenal. JYP sebelumnya dikritik usai meminta rapor SD untuk verifikasi fan meeting DAY6.
SM Entertainment, JYP Entertainment, YG Entertainment, dan HYBE LABELS tengah menghadapi penyelidikan dari Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan. Investigasi ini dilakukan terkait adanya dugaan praktik verifikasi identitas dan pengumpulan informasi pribadi yang berlebihan.
Jika terbukti melanggar aturan privasi penggemar artis mereka, keempat perusahaan hiburan besar tersebut terancam menghadapi sanksi tahun depan. Bagaimana perkembangan penyelidikannya? Berikut ini informasi selengkapnya.
1. Awal mula SM, YG, JYP, dan HYBE diinvestigasi Komisi Pemerintah

SM Entertainment, JYP Entertainment, HYBE LABELS, dan YG Entertainment (dok. SM Entertainment | dok. JYP Entertainment | dok. HYBE LABELS | dok. YG Entertainment) Berdasarkan laporan eksklusif Edaily baru-baru ini, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan sedang menyelidiki praktik perlindungan informasi pribadi HYBE Labels, SM Entertainment, YG Entertainment, dan JYP Entertainment. Komisi itu tidak hanya menginvestigasi pemeriksaan identitas yang berlebihan di tempat konser, tetapi juga mengusut pelanggaran hukum terkait data pribadi di seluruh manajemen perusahaan hiburan tersebut.
Target Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan saat ini adalah menyelesaikan investigasi pada akhir 2026 dan mengumumkan hasilnya awal tahun depan. Jika pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dikonfirmasi sebagai hasil penyelidikan, sanksi akan dikenakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami sedang melakukan penyelidikan yang berpusat pada empat perusahaan hiburan besar, dan inspeksi di lokasi juga termasuk dalam lingkup investigasi. Kami sedang menyelidiki keadaan keseluruhan perlindungan informasi pribadi, beserta masalah terkait verifikasi identitas di tempat konser," ungkap seorang pejabat Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan.
2. Niat cegah calo tiket berujung langgar privasi penonton

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (dok. Edaily) Pemeriksaan ini termasuk dalam rencana kerja penting yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan awal tahun ini. Melalui 'Arahan Kerja Investigasi 2026,' lembaga tersebut menetapkan evaluasi tata kelola data sensitif di industri hiburan, seperti penarikan data anak-anak dan remaja secara berlebihan di tempat-tempat konser, sebagai satu dari enam fokus utama mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan diperketatnya prosedur verifikasi identitas di tempat konser sejumlah artis KPop untuk mencegah penjualan tiket ilegal atau calo, permintaan informasi pribadi yang berlebihan telah menjadi masalah besar. Demi memastikan pemilik tiket adalah orang yang sama dengan yang datang, staf konser dilaporkan meminta mereka menyebutkan digit terakhir nomor induk kependudukan atau memotret tanda pengenal. Foto tersebut kemudian dibagikan ke dalam grup chat petugas.
3. JYP sempat dikritik karena minta rapor SD selama verifikasi identitas

potret DAY6 (x.com/day6official) Sementara itu, pada Juli 2026, JYP Entertainment menerima kecaman keras dari KNetz karena meminta penyerahan rapor sekolah dasar (SD) selama proses verifikasi identitas untuk acara fan meeting DAY6. Agensi kemudian mengeluarkan permintaan maaf resmi kepada penggemar melalui akun media sosial grup.
"Kami menundukkan kepala untuk meminta maaf kepada penonton yang mengalami ketidaknyamanan dan kerugian akibat prosedur verifikasi identitas," tulis JYP Entertainment.
Pasal 3, Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menetapkan, informasi pribadi harus dikumpulkan seminimal mungkin untuk tujuan pengolahan. Meski verifikasi identitas dimaksudkan untuk mencegah penjualan tiket ilegal, meminta informasi pribadi melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan atau mengelolanya secara tidak tepat akan meningkatkan kemungkinan pelanggaran hukum.
Baru-baru ini, KNetz menyarankan investigasi ini diperluas ke perusahaan produksi konser yang bertanggung jawab dalam mengelola masuknya penonton ke venue. Hal ini karena tugas-tugas seperti memverifikasi identitas dan menangani interaksi penonton biasanya dierahkan ke perusahaan produksi eksternal daripada dilakukan langsung oleh perusahaan hiburan.






















