Pernahkah kamu menerima tawaran kerja dari suatu perusahaan, namun status kepegawaian yang ditawarkan adalah sistem kontrak atau yang dikenal dengan karyawan kontrak. PKWT (Pegawai Kerja Waktu Tertentu) adalah sebutan yang diberikan pada karyawan dengan status kontrak. Artinya pegawai tersebut dipekerjakan sesuai dengan waktu yang tertera pada kontrak kerja, setelah kontrak kerja selesai otomatis ikatan hubungan pekerjaan antara pekerja dan perusahaan juga selesai.
Mungkin kamu masih bertanya-tanya, apa sebenarnya kekurangan dan kelebihan bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak? Jika kamu ingin mengetahuinya, artikel berikut adalah bacaan yang tepat untuk menambah pengetahuanmu tentang plus minus menjadi karyawan kontrak. Yuk, dibaca!