Angkatan Kerja: Pengertian, Jenis dan Contohnya
Apa Itu Angkatan Kerja?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Angkatan kerja adalah penduduk yang termasuk dalam kategori usia produktif yang terdiri dari tenaga kerja, sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Dunia kerja selalu menjadi hal yang menarik untuk dibicarakan. Di tanah air sendiri, sebagian orang masih saja mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, hal ini tentu bisa saja disebabkan oleh banyak faktor.
Pada dasarnya, ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak selalu sesuai dengan jumlah pencari kerja merupakan salah satu masalah di dalam dunia kerja hingga saat ini. Ada banyak angkatan kerja yang baru setiap tahunnya, sementara di luar sana lowongan kerja yang tersedia tidak selalu bisa menampung mereka.
Baca Juga: Kerja Sama dengan IPB, Menaker Yakin Mampu Buka Lapangan Kerja Baru
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Kerja Cerdas Lebih Asyik daripada Kerja Keras
1. Pengertian Angkatan Kerja
Berdasarkan penjelasan yang dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), angkatan kerja adalah penduduk yang usianya masuk dalam kategori usia kerja, termasuk penduduk yang saat ini sudah bekerja maupun penduduk yang sedang dalam proses mencari pekerjaan itu sendiri.
Jika merujuk pada penjelasan di atas, maka semua orang yang sedang dalam masa produktif (usia kerja) akan dikategorikan sebagai angkatan kerja. Kelompok ini termasuk ke dalam semua kondisi, baik itu yang sudah mendapatkan pekerjaan maupun yang masih menganggur dan sedang dalam proses pencarian kerja.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angkatan kerja adalah semua orang yang sudah mencapai usia tertentu dan memiliki kemampuan untuk bekerja, termasuk orang yang sudah aktif bekerja maupun yang saat ini masih sedang dalam pencarian pekerjaan itu sendiri.
Secara umum angkatan merupakan sebutan bagi penduduk yang sedang berada pada usia yang produktif maupun usia kerja. Hal ini mencakup semua status, baik itu untuk mereka yang sudah aktif atau mendapatkan pekerjaan maupun mereka yang masih sedang mencari pekerjaan.
Di tanah air sendiri, yang dimaksud dengan usia produktif ini merupakan tingkatan usia penduduk yang pada dasarnya sudah mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan sendiri. Berdasarkan ketentuan dari pemerintah, kategori usia produktif ini berada pada rentang usia antara 15 sampai 65 tahun.
Sedangkan bagi penduduk yang berada pada rentang usia produktif tersebut, namun tidak bekerja atau memilih untuk menganggur akan disebut dengan istilah bukan angkatan kerja. Kelompok ini merupakan usia produktif yang tidak bekerja dan tidak ingin mendapatkan pekerjaan juga (tidak sedang mencari pekerjaan).
Baca Juga: Tingkatkan Kesempatan Kerja, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Gojek