TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Hal yang Harus Kamu Ketahui Saat Masih Berstatus Pegawai Kontrak

Ada yang masih mengalami situasi ini?

Ilustrasi bekerja (pixabay.com/Pexels)

Dalam dunia pekerjaan, terkadang kamu tidak bisa langsung diterima dan ditetapkan sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut. Karena setiap perusahaan pastinya memiliki sistem penerimaan karyawan yang berbeda. Saat ini, sudah sangat familar bahwa ketika kamu pertama bekerja di perusahaan pastilah berstatus pegawai kontrak. 

Kontrak kerja ini bisa dalam waktu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun bahkan sampai 2 tahun. Barulah kemudian seseorang bisa jadi karyawan tetap. Nah, berikut lima hal yang perlu kamu ketahui saat masih menjadi pegawai kontrak. Catat baik-baik, ya.

1. Tidak ada jaminan perusahaan akan memperpanjang kontrak kerja

Ilustrasi surat menyurat (pixabay.com/Aymanejed)

Hal yang pertama harus kamu sadari adalah jangan pernah sangat menggantungkan harapan kepada janji HRD. Selama tidak ada kontrak yang memastikan dirimu akan diperpanjang, kemungkinan untuk kamu diberhentikan setelah kontrak berakhir itu masih ada. Jadi, jangan pernah percaya sama omongan orang sekitar bahwa seseorang pasti diperpanjang. 

Kamu harus mempersiapkan untuk kemungkinan terburuk itu terjadi. Walau dirimu merasa sudah memberikan kinerja yang maksimal sekali pun. Jadi, lakukan saja dengan maksimal. Sisanya, serahkan pada sistem perusahaan.

Baca Juga: 5 Pikiran buat Parno Pegawai Baru Saat Pertama Kali Masuk Kerja

2. Hak sebagai karyawan belum terpenuhi semuanya

Ilustrasi pekerjaan di kantor (pixabay.com/andreas160578)

Tentunya semua pegawai kontrak tidak akan mendapat hak selayaknya pegawai tetap. Seperti contohnya THR dan bonus akhir tahun. Jadi, jangan mengharapkan yang terlalu berlebihan. Biasanya HRD memang akan memberi tahu di awal. Jadi, pastikan dirimu sudah bisa menerima hal ini sebelum bekerja.

Rasanya memang sedih saat orang lain menikmati THR dan kamu harus menunggu tahun depan. Tapi, semua pegawai tetap juga mengalami masa percobaan ini. Jika memang suka dengan pekerjaan dan perusahaannya, bertahanlah.

3. Sulit untuk meminta komisi atau insentif dari pekerjaan yang sudah kamu lakukan 

Ilustrasi keuangan (pixabay.com/janeb13)

Nah, bagi kamu yang jenis pekerjaannya memiliki insentif dari setiap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan, hal ini juga akan menjadi cobaan tersendiri. Karena biasanya insentif berbeda dengan gaji. Kamu tidak mendapatkan di setiap gajian, tapi saat kontrak proyek sudah disetujui. 

Sebagai karyawan yang masih baru, tentunya dirimu dilema saat ingin meminta insentif itu. Mengingat dirimu masih baru. Namun, lagi-lagi kamu harus memahami situasi diri. Bersabarlah, sampai dirimu menjadi karyawan tetap. Kamu bisa menanyakan bagian dirimu dengan status barumu. 

4. Harus benar-benar memahami kontrak kerja

Ilustrasi tanda tangan (pixabay.com/Free-Photos)

Selanjutnya kamu harus mengetahui bahwa status karyawan kontrak itu penuh risiko. Karena bahkan di beberapa perusahaan dirimu tidak akan menerima BPJS Ketenagakerjaan selama berstatus karyawan kontrak.

Jadi, posisi dirimu ini masih penuh risiko. Sehingga kamu harus benar-benar pastikan setiap poin dari kontrak kerja bisa kamu pahami dan setujui. 

Semua yang tertulis dalam kertas itulah yang bisa kamu tuntut di kemudian hari. Bukan dari hanya sekadar omongan HRD di awal penerimaan. 

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Pastikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja!

Verified Writer

Laurensius Aldiron

Seorang pegawai kantoran pada umumnya, yang memilih menulis untuk mengeluarkan opini yang tak bisa disampaikan secara langsung..

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya