TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Menjadi Bidan, yuk Kenali Lebih Jauh!

Syarat menjadi bidan terdiri dari beberapa hal

Bidan (Unsplash.com/Yunus Tuğ)

Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah pusat. Selain itu mereka juga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan.

Lalu apa saja sih syarat menjadi bidan dan apa yang diperlukan untuk membuka praktik? Tenang, mengenai hal ini sudah diatur semua dalam undang-undang, kok. Yuk, simak sampai selesai!

Baca Juga: Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!

1. Pendidikan kebidanan

Program Edukasi 1.000 Bidan dan Intervensi Stunting DIY Tahun 2022 yang digelar di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Minggu (11/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati)

Seperti yang sudah disinggung di atas, untuk menjadi bidan kamu harus menempuh pendidikan kebidanan. Mengutip laman Kemkes.go.id dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan Pasal 4 dan 5, telah dijelaskan secara lengkap pendidikan yang harus ditempuh.

Di antaranya adalah pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Berikut penjelasan masing-masing.

  • Pendidikan vokasi: Merupakan program diploma tiga kebidanan. Lulusan pendidikan ini harus melanjutkan program pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan profesi.
  • Pendidikan akademik: Terdiri dari program sarjana kebidanan, program magister kebidanan, dan program doktor kebidanan.
  • Pendidikan profesi: Program lanjutan dari pendidikan setara sarjana kebidanan dan program sarjana kebidanan.

2. Syarat menjadi bidan

Bidan (Unsplash.com/Yunus Tuğ)

Masih mengutip dalam undang-undang yang sama, menurut Pasal 21 tentang Registrasi dan Izin Praktik, sudah dijelaskan beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa menjadi seorang bidan. Apa saja syarat tersebut? Berikut di antaranya:

  • Setiap bidan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan oleh Konsil atau lembaga kebidanan.
  • Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  • Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
  • Membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Baca Juga: Perkembangan Bidan di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya