Syarat Menjadi Bidan, yuk Kenali Lebih Jauh!
Syarat menjadi bidan terdiri dari beberapa hal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah pusat. Selain itu mereka juga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan.
Lalu apa saja sih syarat menjadi bidan dan apa yang diperlukan untuk membuka praktik? Tenang, mengenai hal ini sudah diatur semua dalam undang-undang, kok. Yuk, simak sampai selesai!
Baca Juga: Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!
1. Pendidikan kebidanan
Seperti yang sudah disinggung di atas, untuk menjadi bidan kamu harus menempuh pendidikan kebidanan. Mengutip laman Kemkes.go.id dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan Pasal 4 dan 5, telah dijelaskan secara lengkap pendidikan yang harus ditempuh.
Di antaranya adalah pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Berikut penjelasan masing-masing.
- Pendidikan vokasi: Merupakan program diploma tiga kebidanan. Lulusan pendidikan ini harus melanjutkan program pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan profesi.
- Pendidikan akademik: Terdiri dari program sarjana kebidanan, program magister kebidanan, dan program doktor kebidanan.
- Pendidikan profesi: Program lanjutan dari pendidikan setara sarjana kebidanan dan program sarjana kebidanan.
Baca Juga: Perkembangan Bidan di Indonesia dari Tahun ke Tahun