Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!

Memiliki tugas penting untuk masyarakat

Tentunya kamu sudah tak asing dengan yang namanya bidan. Secara umum, bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka mengikuti banyak pelatihan khusus agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bentuk pelayanan yang diberikan misalnya perawat perempuan selama masa kehamilan, persalinan, dan setelah melahirkan. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak artikel di bawah ini.

1. Apa yang dimaksud bidan?

Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!ilustrasi minta bantuan doula atau bidan (pexels.com/MART PRODUCTION)

Mengutip laman International Midwives, bidan adalah seseorang yang berhasil menyelesaikan pendidikan kebidanan yang telah diakui negara. Mereka juga memiliki kualifikasi yang diperlukan dan punya lisensi legal. Jadi setelahnya seorang bidan bisa mendapatkan izin untuk melakukan praktik kerjanya.

Menjadi bidan adalah profesi yang mulai. Pasalnya mereka akan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan profesional. Untuk mendapatkan gelar ini pun tak bisa sembarangan. Mereka harus melalui pendidikan untuk mendapatkan atau menguasai pengetahuan, sikap, dan keterampilan khusus agar bisa melayani.

2. Peran bidan untuk masyarakat

Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!ilustrasi bidan profesional (pexels.com/Gustavo Fring)

Setelah tahu apa yang dimaksud dengan bidan, tentu kamu memiliki sedikit gambaran seperti apa peranan mereka dalam masyarakat. Mengenai hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang. Mengutip Undang-Undang Tentang Kebidanan No. 4 Tahun 2019, berikut beberapa peran mereka dalam pelayanan.

  • Pemberi pelayanan kebidanan.
  • Pengelola pelayanan kebidanan.
  • Penyuluh dan konselor.
  • Pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik.
  • Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
  • Peneliti.

3. Tugas sebagai bidan

Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!ilustrasi bidan (unsplash.com/JESHOOTS.COM)

Tugas yang diemban sebagai bidan memang tidak mudah. Pasalnya mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, tugas bidan bisa dibagi menjadi tiga, yaitu pelayanan kesehatan ibu, anak, dan reproduksi. Berikut penjelasannya.

Pelayanan kesehatan ibu

Dalam hal ini seorang bidan akan memberikan pelayanan kesehatan pada ibu mulai dari masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan seterusnya. Berikut cakupannya:

  • Konseling pada masa sebelum hamil.
  • Antenatal pada kehamilan normal.
  • Membantu melakukan persalinan normal.
  • Merawat masa Ibu nifas normal.
  • Membantu Ibu menyusui.
  • Konseling pada masa antara dua kehamilan.

Lalu dalam proses ini bidan juga memiliki kewenangannya. Berikut beberapa di antaranya yang akan dilakukan saat memberi pelayanan.

dm-player
  • Episiotomi, prosedur bedah untuk memperlebar vagina untuk membantu proses kelahiran.
  • Menolong persalinan normal.
  • Menjahit luka jalan lahir tingkat I dan II.
  • Menangani kondisi gawat darurat, kemudian melanjutkannya dengan perujukan.
  • Memberikan tablet penambah darah pada ibu hamil.
  • Meresepkan vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas.
  • Memfasilitasi atau membimbing inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif.
  • Memberikan uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum.
  • Menyediakan penyuluhan dan konseling.
  • Memberikan bimbingan pada kelompok ibu hamil.
  • Membuat surat keterangan kehamilan dan kelahiran.

Pelayanan kesehatan anak

Tak kalah penting juga, bidan akan memberikan tugasnya dalam pelayanan bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak pra sekolah. Dalam memberikan pelayanan ini, berikut kewenangannya:

  • Memberikan pelayanan neonatal esensial, seperti pemotongan dan perawatan tali pusat, pemberian suntikan vitamin K1, imunisasi, dll.
  • Menangani kondisi gawat darurat, seperti penanganan awal asfiksia pada bayi baru lahir, penanganan awal hipotermia, dan penanganan awal infeksi tali pusat.
  • Memantau tumbuh kembang anak, seperti menimbang berat badan, mengukur lingkar kepala, mengukur tinggi badan, dll.
  • Memberikan konseling dan penyuluhan kepada ibu dan keluarga tentang perawatan bayi baru lahir, ASI eksklusif, tanda bahaya pada bayi baru lahir, dll.

Pelayanan kesehatan reproduksi

Pelayanan ini untuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Bidan akan memberikan berbagai penyuluhan, konseling, dan seterusnya. Berikut beberapa tugasnya.

  • Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
  • Mengoptimalkan pelayanan kontrasepsi oral, kondom, dan suntikan.
  • Memberikan pelayanan berdasarkan penugasan dari pemerintah dan melakukan tindakan pelayanan kesehatan atas mandat dokter.

Baca Juga: 9 Website Freelancer Terbaik Tahun 2023, Beragam Profesi

4. Hak yang dimiliki bidan

Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!Ilustrasi bidan. (Pixabay/Sam Chen)

Dalam proses pelayanan, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Tentunya hal ini menjadi acuan ketika bidan bertugas. Berikut hak bidan dalam memberi pelayanannya.

  • Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pelayanannya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya.
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
  • Menerima imbalan jasa profesi.

5. Kewajiban bidan yang harus dipenuhi

Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!Ilustrasi bidan (Pexels/rawpixel.com)

Selain memiliki hak yang penting, dalam peraturan yang sama bidan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Lalu apa saja sih kewajiban-kewajiban tersebut? Untuk itu berikut di antaranya:

  • Menghormati hak pasien.
  • Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan.
  • Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
  • Meminta persetujuan tindakan.
  • Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis.
  • Mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Praktik Kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
  • Memberikan surat rujukan dan surat keterangan kelahiran.
  • Meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai profesi bidan beserta tugas sampai dengan hak dan kewajibannya. Semoga artikel ini menambah wawasan baru, ya.

Baca Juga: 5 Mei Hari Bidan Sedunia: Begini Sejarahnya

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya