ilustrasi perempuan menggunakan laptop (pexels.com/zenchung)
Menurut Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap calon pelamar CPNS hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu formasi dalam satu periode pendaftaran.
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara adil dan teratur. Dengan kata lain, setiap pelamar hanya boleh menggunakan satu akun. Jika sudah mendaftar untuk CPNS, tidak dapat mendaftar untuk PPPK pada periode yang sama.
Selain itu, Pasal 25 ayat (4) menyebutkan bahwa jika pelamar terbukti melamar di lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar tersebut akan dianggap gugur dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.