DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kehadiran undang-undang ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja maupun pekerja aktif. Pasalnya, aturan baru ini memberikan porsi pelindungan yang jauh lebih kuat sejak tahap awal masuk ke dunia kerja.
Salah satu sorotan utama dalam regulasi anyar ini berfokus pada jaminan hak kerja dan proses rekrutmen. Berikut adalah tiga poin krusial yang diatur secara tegas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
