Aturan Cuti Menikah dan Sanksi Perusahaan jika Mengabaikan!

Seluruh karyawan memiliki hak untuk cuti menikah. Namun meski begitu, biasanya setiap perusahaan punya aturannya masing-masing. Kamu juga tidak bisa jika mengajukan cuti tersebut jika terlalu mendadak.
Nah, buat kamu yang sudah merencakan untuk menikah, kamu perlu membaca artikel ini sampai selesai ya. Berikut aturan cuti menikah untuk semua karyawan!
1. Aturan cuti menikah untuk karyawan tetap dan kontrak

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan cuti menikah sudah diatur dengan jelas. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 93 ayat 2(c) dan 4(a).
Disebutkan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti menikah selama tiga hari berturut-turut. Dengan asumsi, 1 (satu) hari untuk persiapan sebelum pernikahan, 1 (satu) hari di hari pelaksanaan pernikahan, dan 1 (satu) hari setelah pernikahan.
Lalu bagaimana untuk karyawan tetap dan kontrak? Mungkin beberapa dari kamu ada yang menanyakan hal demikian. Jika merujuk pada aturan tersebut, maka tidak ada perbedaan bagi karyawan tetap maupun kontrak yang mengajukan cuti menikah.
Tapi tentu saja, hal ini kembali pada peraturan masing-masing perusahaan. Pasalnya, beberapa perusahaan punya aturan sendiri antara karyawan tetap dan kontrak.
Biasanya ada perusahaan yang punya sistem, karyawan kontrak belum mendapatkan jatah cuti reguler. Kemudian setelah diangkat menjadi karyawan tetap baru mendapatkan hak cuti sesuai dengan aturannya.
2. Aturan cuti menikah di perusahaan swasta

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, aturan cuti menikah sudah diatur dalam Undang-undang secara jelas dan detail. Namun beberapa perusahaan swasta terkadang memiliki beberapa penyesuaian, namun tidak menyalahi aturan pokoknya. Berikut aturan cuti menikah perusahaan swasta pada umumnya!
- Jumlah hari cuti karyawan 3 hari.
- Tidak memotong gaji karyawan selama cuti.
- Karyawan dapat menggabungkan dengan jatah cuti tahunan jika masih tersedia.
- Mengisi formulir pengajuan cuti yang ditanda-tangani oleh karyawan, manager HRD, dan manager divisi.
3. Sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan cuti menikah

Setiap perusahaan harus taat pada aturan dan wajib memberikan cuti menikah untuk seluruh karyawannya. Namun terkadang kita gak pernah tahu, bisa saja ada perusahaan yang nakal dan tidak memberi izin atau mempersulit.
Lalu apa sanksi jika perusahaan mengabaikan cuti menikah? Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 186 Ayat 1. Jika perusahaan mengabaikan cuti menikah bagi karyawan, maka denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta. Hukuman penjara paling singkat selama 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
Itulah tadi aturan cuti menikah yang berlaku bagi semua karyawan. Bagi kamu yang akan menikah, sebaiknya mengajukan cuti lebih awal biar gak terlalu mepet, ya!