Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Simak!

Ketahui juga pengertian hingga syarat resign

Setiap karyawan memiliki hak untuk melanjutkan pekerjaannya atau mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Jika dirasa pekerjaan sudah terlalu toxic, gak sedikit karyawan yang rela keluar dari perusahaan secara suka rela atau resign.

Nah, kali ini kita akan membahas hak karyawan ketika resign. Yuk, simak bersama pengertian, hak, hingga syarat karyawan sebelum resign!

1. Pengertian resign

Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Simak!ilustrasi bekerja keras (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Kata resign sudah sangat melekat dengan karier atau karyawan. Sebelum kita menyimak hak-hak karyawan ketika resign, kita perlu mengetahui dulu apa itu resign.

Dilansir Britannica, resign adalah tindakan melepaskan pekerjaan atau posisi secara formal atau resmi. Artinya, karyawan mengundurkan diri secara sadar kepada perusahaan, biasanya dibarengi dengan mengajukan surat resign.

Baca Juga: 7 Universitas dengan Kelas Karyawan di Jogja, Kuliah Sambil Kerja

2. Hak karyawan resign

Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Simak!Ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Hak karyawan resign tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak.

Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sementara itu, uang penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan ketentuan tersebut, karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon maupun uang penghargaan masa kerja seperti halnya karyawan yang di PHK.

3. Syarat-syarat karyawan resign

Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Simak!ilustrasi bekerja (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak. Gak boleh sembarangan, karyawan yang ingin resign juga wajib melakukan beberapa syarat, lho. Berikut di antaranya:

  1. Permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Jadi, walaupun memiliki hak untuk berhenti secara suka rela, kamu tetap harus mematuhi peraturan dan syarat-syarat yang berlaku, ya. Jangan lupa untuk tidak mengajukan resign secara dadakan!

Baca Juga: 7 Ciri Atasan Pendorong Perubahan Positif untuk Diri dan Karyawan

Alma S Photo Verified Writer Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya