Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Gaji Dosen Swasta? Segini Bedanya dengan Dosen Negeri

ilustrasi laki-laki menyampaikan pidato (pexels.com/Henri Mathieu-Saint-Laurent)
Intinya sih...
  • Gaji dosen negeri ditentukan oleh jabatan akademik dan masa kerja, naik 8 persen sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
  • Gaji dosen PTN berpendidikan S2 berkisar antara Rp2.785.700 - Rp5.180.700, sedangkan lulusan S3 berkisar antara Rp3.287.800 - Rp6.373.200.
  • Dosen swasta gajinya mengacu pada UMP di wilayah kerjanya, contohnya di DKI Jakarta minimal Rp5.067.381 per bulan, serta mendapatkan tunjangan khusus dan kehormatan.

Menjadi dosen merupakan salah satu profesi yang dihormati di Indonesia, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun di balik dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa, banyak yang masih penasaran: berapa sebenarnya gaji dosen, terutama dosen swasta. Apakah mereka mendapatkan penghasilan yang setara dengan dosen di kampus negeri?

Di bawah ini ada pembahasan seputar perbedaan gaji dosen swasta dan dosen negeri, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi besarannya. Jika kamu sedang mempertimbangkan karier di dunia akademik, informasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang penting.

1. Gaji dosen negeri

ilustrasi presentasi (pexels.com/Matheus Bertelli)

Dosen yang mengajar di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian tertentu umumnya termasuk dalam golongan Pegawai negeri SIpil (PNS). Besaran gaji dosen ditentukan oleh jabatan akademik dan masa kerja. Saat ini, gaji dosen PNS naik 8 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di Indonesia, dosen minimal berpendidikan S2, dan perbedaan gaji juga dipengaruhi oleh jenjang pendidikan (S2/S3) serta masa kerja (MKG). Berikut gambaran rinciannya:

1. Golongan III (lulusan S2)

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

2. Golongan IV (lulusan S3)

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain gaji pokok, dosen juga biasanya mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya keagamaan (THR), serta uang makan. Kemudian, ada juga tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar atau profesor. 

2. Gaji dosen swasta

ilustrasi laki-laki pidato di depan kelas (pexels.com/fauxels)

Sementara itu, gaji dosen swasta akan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Namun jika mengacu pada Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah kerjanya atau hampir sama seperti gaji karyawan swasta. 

Misalnya, dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) wilayah DKI Jakarta bisa menerima gaji pokok minimal Rp5.067.381 per bulan. Hal tersebut sesuai UMP 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 818 Tahun 2023. 

3. Tunjangan dosen swasta

ilustrasi peneliti (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Sama seperti dosen di PTN, dosen swasta juga akan mendapatkan beberapa tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan guru besar yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan profesi
    Tunjangan ini diberikan kepada dosen bersertifikat, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. Dosen PNS menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, sementara dosen non-PNS mendapatkannya berdasarkan masa kerja, jenjang setara, dan kualifikasi akademik yang dimiliki.
  2. Tunjangan khusus
    Diberikan kepada dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di suatu wilayah. Dosen PNS menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, selama masa penugasan. Sementara dosen non-PNS mendapatkannya berdasarkan masa kerja, jenjang setara, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

  3. Tunjangan kehormatan profesor
    Diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik guru besar atau profesor. Dosen PNS menerima tunjangan setara dua kali gaji pokok Sementara dosen non-PNS mendapatkannya berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku. 

Itu dia penjelasan seputar gaji dosen swasta dan perbandingannya dengan dosen PTN. Semoga bermanfaat!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us