ilustrasi presentasi (pexels.com/Matheus Bertelli)
Dosen yang mengajar di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian tertentu umumnya termasuk dalam golongan Pegawai negeri SIpil (PNS). Besaran gaji dosen ditentukan oleh jabatan akademik dan masa kerja. Saat ini, gaji dosen PNS naik 8 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di Indonesia, dosen minimal berpendidikan S2, dan perbedaan gaji juga dipengaruhi oleh jenjang pendidikan (S2/S3) serta masa kerja (MKG). Berikut gambaran rinciannya:
1. Golongan III (lulusan S2)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
2. Golongan IV (lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji pokok, dosen juga biasanya mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya keagamaan (THR), serta uang makan. Kemudian, ada juga tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar atau profesor.