6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan Dapatkan

Hak cuti ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara, lho

Cuti adalah salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi, tetapi sayangnya masih banyak pekerja yang kurang memahami aturan hak cuti tersebut padahal sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan. Kurangnya pemahaman akan hak cuti ini membuat para pekerja tidak dapat memanfaatkannya dengan maksimal sehingga seringkali hangus.

Untuk membantu kamu agar lebih paham dengan hak cuti apa saja yang bisa kamu peroleh dari kantor, berikut adalah 6 hak cuti yang bisa kamu peroleh. Let's check these out!

http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/tk/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf

1. Cuti tahunan

6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan DapatkanPixabay/ rawpixel

Menurut UU No. 13 tahun 2003, pekerja berhak mendapatkan cuti selama 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti ini kepada karyawan yang telah bekerja setahun, tetapi ada juga perusahaan yang langsung memberikan hak cuti tersebut kepada pekerjanya. 

Bila masih ada sisa cuti, ada perusahaan yang mengakumulasi cuti tersebut di tahun depan, ada juga yang menghanguskan cuti tersebut, atau menggantikan sisa cuti tersebut dengan sejumlah uang. Aplikasi hak cuti tahunan ini bisa bermacam-macam, semuanya tergantung kebijakan perusahaan berdasarkan kontrak kerja.

2. Cuti panjang

6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan DapatkanPixabay/ Cuncon

Cuti panjang adalah hak cuti yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun dan hak ini berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. Cuti panjang ini dapat dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8 dengan masing-masing selama satu bulan. Namun, jika kamu mengambil cuti panjang ini maka hak cuti tahunan milikmu tidak berlaku.

Namun perlu dicatat, tidak semua perusahaan memberikan hak cuti panjang ini sehingga kamu harus memeriksa peraturan di kantormu. 

3. Cuti sakit

6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan Dapatkanpattiknows.com

Baca Juga: Sayang Jatahmu Gak Diambil, Ini 5 Manfaat Cuti untuk Kualitas Karier

Apabila kamu sakit, maka kamu berhak mengajukan hak cuti kepada kantormu dan mereka tetap harus membayar upah kerja milikmu. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan surat dokter dan masa cuti yang bisa kamu ambil sesuai dengan rekomendasi waktu istirahat dari dokter.

Pasal 81 UU No. 13 tahun 2003 juga lebih jelas mengatur aturan cuti bagi pekerja wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua menstruasi. Akan tetapi, pastikan kamu menginformasikan hal ini kepada perusahaanmu, ya!

dm-player

 

4. Cuti bersalin dan melahirkan

6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan DapatkanPixabay/ Free Photos

Menurut Pasal 82 UU No. 13 tahun 2003, pekerja wanita berhak mengambil cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan yang didukung dengan hasil pengecekan dokter. Selain itu, untuk pegawai yang mengalami keguguran mendapatkan hak cuti selama 1,5 bulan yang didukung dengan keterangan dokter.

Cuti melahirkan merupakan hak cuti yang diciptakan untuk melindungi kaum perempuan dan tidak mempengaruhi hak cuti tahunan. Hak cuti ini memberikan kesempatan bagi kaum wanita untuk tetap berkarir dan membangun rumah tangga.

5. Hak cuti urusan pribadi

6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan DapatkanPexels/ Bruce Mars

Untuk pekerja yang harus mengambil cuti karena urusan pribadi, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 memberikan aturan yang jelas terkait hak cuti (upah tetap dibayar) tersebut, antara lain sebagai berikut:

  • Menikah, cuti 3 hari
  • Menikahkan anaknya, cuti 2 hari
  • Mengkhitankan anaknya, cuti 2 hari
  • Membaptiskan anaknya, cuti 2 hari
  • Istri melahirkan atau keguguran, cuti 2 hari
  • Keluarga inti meninggal, cuti 2 hari
  • Anggota keluarga di satu rumah meninggal, cuti 1 hari

Jika kamu melebihi batas cuti tersebut, mungkin akan mempengaruhi cuti tahunan milikmu. Hal ini tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.

6. Cuti bersama

6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan DapatkanPexels/ rawpixel.com

Cuti bersama adalah hari cuti yang biasanya ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan masing-masing. Biasanya cuti bersama ini ada pada Hari Raya keagamaan atau Hari Besar Nasional yang diapit oleh akhir pekan. Peraturan mengenai cuti bersama ini juga diatur oleh Surat Edaran Kemnakertrans No SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 tentang pelaksanaan cuti bersama.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan dan sifatnya tidak wajib. Jadi, jika perusahaanmu merasa cuti bersama tersebut tidak perlu diambil maka kamu bisa saja tetap masuk kerja dan tidak akan mengurangi cuti tahunan milikmu.

Nah, jadi itulah 6 hak cuti yang bisa kamu ambil sebagai pekerja. Mengambil cuti adalah hal penting terutama untuk kesehatan mental dan fisik karena bekerja terus sepanjang waktu akan membuatmu lelah serta kehilangan semangat hidup, lho.

Oleh karena itu, jangan khawatir mengambil hak cuti karena semuanya telah diatur oleh negara.

Baca Juga: Skor Kesejahteraan 360: Perempuan Harapkan Cuti untuk Atasi Stres

Deny Hung Photo Verified Writer Deny Hung

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya