- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Freelancer Apakah Dapat THR? Ini Dasar Hukum Terbaru!

Menjelang hari raya, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR sebagai tambahan penghasilan yang cukup membantu. THR biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari besar.
Namun, pertanyaan sering muncul ketika membahas pekerja di luar status karyawan tetap, seperti freelancer. Freelancer atau pekerja lepas kini semakin banyak jumlahnya karena sistem kerja yang lebih fleksibel. Lalu, freelancer apakah dapat THR?
1. Dasar hukum pemberian THR 2026

Mengutip laman Pajakku Mitra Resmi DJP, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2026. Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tertanggal 2 Maret 2026 itu, ditegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi karyawan swasta dan freelancer, jika mengacu pada surat edaran menaker 2026, pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Keagamaan yang ini merujuk pada:
Jadi, bisa disimpulkan bahwa THR bukan sekadar kebiasaan tahunan. Tetapi juga kewajiban normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
2. Siapa yang berhak menerima THR?

Tidak semua pekerja memiliki hak yang sama dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pada umumnya, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan poin satu dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
b. Pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Ketentuan ini juga mencakup bagi karyawan swasta, termasuk para pekerja harian lepas dan freelancer yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Jadi dengan demikian profesi seperti wartawan lepas, sesainer grafis, editor video, pengajar/tutor, dan penulis konten pun tetap berhak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja dan memiliki hubungan kerja yang jelas.
Tapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja lepas mandiri (self-employed) yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan.
3. Batas waktu pembayaran THR 2026

Dalam poin dua surat edaran Menaker 2026 ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Perusahaan juga diimbau untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut. Selain itu, pada poin 7 ditegaskan bahwa:
- THR harus dibayarkan secara penuh
- Tidak boleh dicicil
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pekerja yang memenuhi syarat tanpa membedakan status hubungan kerja. Lalu berapa ketentuan besaran THR 2026 khusus untuk freelancer dan pekerja harian lepas?
Dalam surat edaran pada poin 4 memberikan penegasan khusus bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas. Berikut bunyi aturan tersebut:
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih > upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan > dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja
Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jadi, ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa freelancer yang memiliki hubungan kerja tetap berhak atas THR, meskipun penghasilannya tidak tetap setiap bulan.
Jadi, freelancer apakah dapat THR? Jika mengacu para aturan terbaru jawabannya adalah ya, mereka berhak mendapatkannya. Sepanjang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, freelancer tetap mendapatkan THR berdasarkan Surat Edaran Menaker 2026.