Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS? Cek Aturan Terbaru

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Intinya sih...
  • PPPK paruh waktu memiliki kedudukan sebagai bagian dari ASN, namun statusnya berbeda dengan PNS yang diangkat melalui mekanisme kepegawaian tetap.
  • PPPK paruh waktu mendapatkan hak-hak yang diatur dalam kontrak kerja, seperti gaji, jaminan sosial, serta cuti dengan besaran penghasilan yang disesuaikan secara proporsional.
  • Perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada fleksibilitas jam kerja, syarat khusus, dan masa kontrak yang lebih panjang untuk PPPK penuh waktu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah kini menghadirkan skema baru bernama PPPK paruh waktu untuk memperluas kesempatan kerja di lingkungan ASN. Melalui skema ini, tenaga non-ASN diberi peluang lebih jelas untuk beralih sebagai PNS.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama BKN telah menetapkan aturan resmi terkait mekanisme perekrutan PPPK paruh waktu. Regulasi tersebut merinci kedudukan, hak, serta potensi karier bagi pegawai yang masuk ke dalam kategori ini.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu atau PNS?

1. Apakah PPPK paruh waktu bisa jadi PNS?

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Pertanyaan itu sudah terjawab berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki kedudukan sebagai bagian dari ASN. Namun, status ini berbeda dengan PNS yang diangkat melalui mekanisme kepegawaian tetap.

PPPK paruh waktu hanya terikat pada masa perjanjian kerja tertentu sesuai kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini membuat posisinya bersifat fleksibel, bukan permanen seperti PNS.

Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjadi PNS. Jika ingin menjadi PNS, seseorang tetap harus mengikuti seleksi penerimaan CPNS sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak memiliki jalur khusus untuk berubah status menjadi PNS. Meski begitu, peluang tetap terbuka jika mereka mengikuti rekrutmen CPNS terbuka yang kompetitif.

2. Ketentuan hak dan kewajiban PPPK paruh waktu

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu mendapatkan hak-hak yang diatur dalam kontrak kerja. Hak tersebut meliputi gaji, jaminan sosial, serta cuti dengan besaran penghasilan yang disesuaikan secara proporsional.

Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga memikul kewajiban yang serupa dengan ASN lainnya. Mereka harus menjaga netralitas, menaati kode etik, dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Instansi pemerintah yang merekrut PPPK paruh waktu berkewajiban menjamin pemenuhan hak-hak tersebut. Hal ini menjadi wujud tanggung jawab agar kesejahteraan pegawai tetap terlindungi oleh regulasi.

3. Apa perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu?

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Skema PPPK Paruh Waktu hadir untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Tujuannya adalah agar kebutuhan instansi pemerintah dapat terpenuhi dengan status yang lebih jelas.

Perbedaan paling mencolok terlihat dari fleksibilitas jam kerja. PPPK Paruh Waktu menawarkan masa kerja yang lebih singkat sesuai kebutuhan organisasi, sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja penuh tanpa pengaturan jam yang fleksibel.

PPPK Paruh Waktu juga memiliki syarat khusus, seperti terdaftar dalam database BKN, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta kinerja yang baik. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu diangkat langsung melalui mekanisme seleksi jabatan tanpa syarat fleksibilitas tersebut.

Dari sisi kontrak, PPPK Paruh Waktu biasanya hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak lebih panjang, umumnya lima tahun, dengan hak penghasilan yang lebih stabil.

PPPK paruh waktu memang tidak otomatis bisa berubah status menjadi PNS. Namun, peluang tetap terbuka melalui seleksi CPNS yang diselenggarakan pemerintah

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us

Latest in Life

See More

50 Contoh Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka

23 Sep 2025, 14:06 WIBLife