Apakah SK PPPK Bisa Digadai di Bank? Simak Ketentuannya Berikut Ini

- SK PPPK bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank, sama seperti SK PNS.
- Persyaratan umum untuk mengajukan pinjaman dengan SK PPPK termasuk NPWP, slip gaji, dan dokumen pendukung lainnya.
- 4 Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BSI, dan BRI) menawarkan pinjaman dengan tenor pembayaran hingga 15 tahun.
Layaknya Pegawai negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memiliki Surat Keterangan (SK) saat diangkat. Gak hanya digunakan sebagai dokumen resmi, surat ini juga bisa digadaikan di bank sebagai jaminan pinjaman.
Berkaitan dengan hal itu, banyak yang mempertanyakan apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank dan bagaimana ketentuannya. Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini!
1. Apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank?

Sama seperti SK PNS, SK PPPK juga bisa dijadikan jaminan saat seseorang ingin mengajukan pinjaman di bank. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa bank yang menawarkan produk kredit dengan syarat SK ASN, baik PNS maupun PPPK.
Seorang PPPK baru bisa mendapatkan SK jika sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan. Namun, terkadang SK ini akan memakan waktu lebih dari 30 hari ketika ada masalah teknis atau kendala anggaran.
2. Syarat menggadaikan SK PPPK di Bank

Tiap Bank mungkin punya kebijakan yang berbeda-beda terkait pengajuan pinjaman dengan SK PPPK sebagai jaminannya. Namun, di bawah ini ada beberapa persyaratan umum yang bisa kamu persiapkan dari sekarang:
- SK pengangkatan PPPK
- Pas foto nasabah
- Formulir aplikasi atau pengajuan kredit
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu
- Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu
- Dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh bank
3. Tenor gadai SK PPPK

Besaran tenor tiap bank mungkin akan berbeda-beda. Saat ini, ada 4 Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang melayani pinjaman lewat PPPK, yaitu Bank Mandiri, BNI, BSI, dan BRI. Produk pinjaman yang ditawarkannya pun beragam, mulai dari pinjaman untuk membangun rumah maupun pinjaman konsumtif lainnya.
Besaran tenor kredit gadai SK PPPK dari keempat bank tersebut, memiliki kemiripan. Bank Mandiri, BNI, BSI, dan BRI rata-rata menawarkan tenor pembayaran pinjaman hingga 15 tahun.
Demikianlah penjelasan terkait apakah SK PPPK bisa digadai di bank. Semoga bisa menambah informasi kamu, ya!