ilustrasi karyawan (unsplash.com/Icons8 Team)
Seperti yang sudah disinggung di atas, surat pengangkatan karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 60 ayat (1) berbunyi, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Kemudian pada pada pasal 63 ayat (1) dilanjutkan, dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan. Maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Jadi pada dasarnya surat pengangkatan karyawan adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa karyawan yang bersangkutan sudah melewati masa percobaan kerja selama tiga bulan. Setelah itu, karyawan tersebut akan diangkat sebagai karyawan tetap.
Surat pengangkatan karyawan merupakan surat resmi yang diterbitkan manajemen perusahaan. Biasanya surat ini selalu ditunggu oleh karyawan akan mendapakan benefit dan fasilitas lain dari perusahaan.