Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Usia Masuk TK hingga SMA di PPDB 2024

Syarat minimal usia untuk pendaftaran PPDB (Unsplash.com/Syahrul Alamsyah)

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka pada Mei sampai Juli. Untuk itu, aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di PPDB 2024 perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri sesuai jenjangnya. Termasuk di antaranya syarat umur, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengubah aturan mengenai syarat minimial usia untuk Sekolah Dasar (SD).

Pasalnya, aturan syarat umur paling rendah adalah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli untuk didaftarkan. Aturan tersebut berlaku saat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibuka pada bulan Mei-Juli 2024. Berikut masing-masing syarat usia masuk TK hingga SMA di PPDB 2024.

1. Syarat usia pendaftaran PPDB tingkat TK hingga SMA

Ilustrasi siswa (Unsplash.com/Syahrul Alamsyah)

Berikut masing-masing syarat minimal usia masuk untuk tingkat TK, SD, SMP, dan SMA yang mengacu pada Permendikbud No.1 Tahun 2021. 

TK

  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A;
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

SD

  • 7 tahun; atau
  • Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Dalam pelaksanaan PPDB, memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
  • Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah yakni 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
  1.  Kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan
  2. Kesiapan psikis.
  • Bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

SMP

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
  • Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:

Akta kelahiran; atau

  1. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
  • Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

2. Linimasa jadwal PPDB DKI 2024/2025

Ilustrasi pendaftaran dan verifikasi PPDB (Pexels.com/Junior Developer)

Proses seleksi PPDB terdiri dari 7 jenis yang terdiri dari masing-masing kategori. Berikut linimasa PPDB 2024/2025 yang perlu diperhatikan:  

1. Jenjang PAUD dan TK

Tahap pertama Pendaftaran, verifikasi Berkas dan proses Seleksi : 10-14 Juni 2024

  • Pengumuman: 14 Juni 2024
  • Lapor diri: 18-19 Juni 2024

Tahap Kedua Pendaftaran, verifikasi Berkas, proses seleksi: 20 – 26 Juni 2024

  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28 Juni 2024

2. Jenjang SD

Pada jenjang SD, terdapat 5 jenis pendaftaran tergantung dari kategori. Berikut kategori dan tanggal yang perlu diperhatikan:

Afirmasi prioritas pertama – Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Input ke dalam sistem : 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor diri : 27 – 28 Juni 2024

Afirmasi Prioritas Pertama – Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran sampai seleksi: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor diri: 13-14 Juni 2024

Afirmasi Prioritas Kedua – Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan Bus kecil (seluruhnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS)

  • Pendaftaran sampai seleksi : 19 – 21 Juni 2024
  • Pengumuman : 21 Juni 2024
  • Lapor diri : 22 dan 24 Juni 2024

Bagi CPDB yang berdomisili didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023, berikut linimasa yang perlu diperhatikan:

  • Pendaftaran dan seleksi : 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman : 12 Juni 2024
  • Lapor diri : 13-14 Juni 2024

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-25 Juni 2024
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor diri : 27-28 Juni 2024

PPDB Tahap Kedua dan Ketiga

Tahap Kedua :

  • Pendaftaran dan seleksi: 24-26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor diri : 27-28 Juni 2024

Tahap Ketiga :

  • Pendaftaran dan seleksi: 1-2 Juli 2024
  • Pengumuman : 2 Juli 2024
  • Lapor diri : 3-4 Juli 2024

3. Jenjang SMP dan SMA

Jalur prestasi

  • Pendaftaran dan seleksi : 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman : 12 Juni 2024
  • Lapor diri : 13-14 Juni 2024

Afirmasi Prioritas Pertama – Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Input ke sistem : 10 – 26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor diri : 27 – 28 Juni 2024

Afirmasi Prioritas Pertama – Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dan seleksi : 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman : 12 Juni 2024
  • Lapor diri : 13-14 Juni 2024

Afirmasi Prioritas Kedua – CPDB pemegang KJP Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima KPJ, dan PIP (seluruhnya terdaftar dalam DTKS)

  • Pendaftaran dan seleksi : 19 – 21 Juni 2024
  • Pengumuman : 21 Juni 2024
  • Lapor diri : 22 dan 24 Juni 2024

Zonasi

  • Pendaftaran dan seleksi : 24 – 26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor diri : 27 Juni- 28 Juni 2024

Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  • Pendaftaran dan seleksi : 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor diri : 27-28 Juni 2024

PPDB Tahap Kedua

  • Pendaftaran dan seleksi: 1-2 Juli 2024
  • Pengumuman: 2 Juli 2024
  • Lapor diri: 3-4 Juli 2024

4. Jenjang SMK Negeri (SMKN)

Prestasi

  • Pendaftaran dan seleksi : 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman : 12 Juni 2024
  • Lapor diri : 13-14 Juni

Afirmasi Prioritas Pertama – Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Input ke sistem: 10 – 26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor diri : 27 – 28 Juni 2024

Afirmasi Prioritas Pertama – Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran, verifikasi dan seleksi: 10 - 12 Juni 2024
  • Pengumuman : 12 Juni 2024
  • Lapor diri : 13-14 Juni 2024

Afirmasi Prioritas Kedua – CPDB pemegang KJP plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari Pekerja/buruh penerima KPJ, dan Penerima PIP (seluruhnya terdaftar dalam DTKS)

  • Pendaftaran dan seleksi : 19 – 21 Juni 2024
  • Pengumuman : 21 Juni 2024
  • Lapor diri : 22 dan 24 Juni 2024

Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  • Pendaftaran dan seleksi : 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor diri : 27-28 Juni 2024

PPDB Tahap Kedua :

  • Pendaftaran dan seleksi: 1-2 Juli 2024
  • Pengumuman: 2 Juli 2024
  • Lapor diri: 3-4 Juli 2024

3. Cara daftar PPDB Jakarta 2024

Syarat minimal usia untuk pendaftaran PPDB (Pexels.com/Wasio Kadir)

Cara mendaftar untuk PPDB Online tahun 2024 masih belum diumumkan. Meskipun begitu, proses pendaftarannya kemungkinan besar akan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Adapun khusus siswa SMP, SMA, dan SMK, CPDB wajib melakukan pra-pendaftaran yang akan dibuka sekitar bulan Mei. Berikut tata cara melakukan pra pendaftaran sesuai tahun lalu:

  • Klik laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
  • Kemudian, lakukan pendaftaran pada menu registrasi isi formulir secara online.
  • Cetak tanda bukti hasil verifikasi pra-pendaftaran.
  • Kembali masuk ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman. https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.
  • Unggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
  • Periksa hasil verifikasi dokumen yang diunggah.
  • Cetak tanda bukti pengajuan pra-pendaftaran.

Adapun untuk semua jenjang, berikut alur pendaftaran yang perlu dilakukan. Alur ini terdiri dari 5 tahap, yakni:

 1. Mengajukan akun

Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan tahapan sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun' sesuai dengan jenjang.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
  • Memilih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
  • Mengunggah hasil foto dokumen KK asli.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim.

2. Mengecek status ajuan akun dan KK

Calon peserta didik baru dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK melalui cara berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengecek status verifikasi pada menu "Cek Status Pengajuan Akun" di masing-masing jenjang.

3. Melakukan aktivasi PIN/token

Calon peserta didik, orangtua, wali yang telah memiliki PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "aktivasi" dilanjutkan dengan input Nomor Peserta.
  • Mengganti PIN/token dengan password setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Memilih sekolah tujuan

Calon peserta didik, orangtua, wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Masuk ke laman dengan cara meng-input nomor peserta dan password.
  • Memilih sekolah tujuan.
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

5. Memantau Hasil Seleksi

Calon peserta didik, orangtua, wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB, yakni :

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.
  • Klik menu seleksi dilanjutkan dengan melihat sekolah pilihan.
This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hani Safanja
EditorHani Safanja
Follow Us