Ilustrasi uang gajian (Pexels.com/Alexander Mils)
THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, biasanya THR akan diberikan saat Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam.
Lalu Natal bagi karyawan beragama Katolik dan Protestan. Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu. Kemudian Waisak bagi karyawan beragama Buddha, dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.
Namun terkait kapan waktu pemberian THR, setiap perusahaan punya aturannya sendiri-sendiri. Pasalnya, gak sedikit perusahaan yang memberikan THR setahun sekali hanya saat menjelang Idul Fitri saja untuk semua karyawan, apa pun agamanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, pemberian Tunjangan Hari Raya ini sifatnya wajib dan harus dibayarkan kepada karyawan yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan. Dalam peraturan tersebut juga sudah diatur pihak yang berkewajiban memberikan THR adalah pengusaha, yang meliputi:
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.