ilustrasi petani cabai (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Hari Tani Nasional ditetapkan atas persetujuan Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Setelah itu, berkembangnya bidang agraria di Indonesia memicu terbentuknya Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.
Pada tahun 1980, Departemen Koperasi secara khusus dibentuk untuk meningkatkan usaha pertanian berskala besar milik para petani kecil di luar Jawa-Bali. Lalu, pada tahun 1983, terjadi reorganisasi Badan Litbang Pertanian yang ditetapkan sesuai Kepres No 24 Tahun 1983.
Sejarah ini terus berlanjut pada 1992, pemerintah membentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993.
Pemerintah juga membentuk dua unit organisasi BPTP di dua provinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003.