Pernahkah kamu mendengar istilah gratifikasi? Apa sebenarnya gratifikasi itu? Secara garis besar gratifikasi merupakan pemberian hadiah dari seseorang kepada orang lain. Gratifikasi yang dilarang menjadi salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini karena gratifikasi tersebut dilakukan dengan harapan dapat memengaruhi keputusan maupun kebijakan dari birokrat. Jika demikian tujuannya, berarti pemberian hadiah tersebut tidak lagi sekadar tanda terima kasih atau tanda kebaikan, bukan?
Gratifikasi memang wajar terjadi dan banyak praktiknya di negara kita. Namun, yang menjadi persoalan ialah gratifikasi ilegal. Supaya kamu mengetahui dan memahami lebih dalam mengenai gratifikasi, yuk, simak penjabaran berikut!