KPK: Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Miliaran Rupiah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
1. Kasus Andhi Pramono masih terus ditelusuri KPK

KPK pun masih melakukan penelusuran. Ali mengatakan perkembangan dari kasus Andhi Pramono akan disampaikan lebih lanjut.
"Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," ujarnya.
2. Andhi Pramono jadi tersangka gratifikasi

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Meski begitu, ia belum ditahan KPK.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan demi kepentingan penyidikan.
3. Andhi Pramono dicopot dari Kepala Bea Cukai

Usai jadi tersangka, Andhi Pramono pun dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar oleh Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian juga menghormati proses hukum yang berjalan di KPK
Selain mencopot Andhi Pramono, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman bagi Andhi Pramono. Hal ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.