TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Cara Membuat Akta Kelahiran di Luar Domisili

Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan

Ilustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Akte kelahiran menjadi dokumen penting yang harus dimiliki setiap anak yang baru lahir. Jadi kamu sebagai orangtua perlu mengurusnya. Sebab, di kemudian hari surat ini sering menjadi persyaratan untuk urusan administrasi, entah itu pendaftaran sekolah, membuat KTP, dan lainnya.

Lalu bagaimana jika anak lahir di luar domisili KTP orangtua? Tenang, berikut cara membuat akta kelahiran di luar domisili yang bisa kamu coba.

1. Menyiapkan surat-surat pengantar

Ilustrasi dokumen (pexels.com/Cytonn Photography)

Pertama kamu bisa meminta surat pengantar dulu di tempat anak dilahirkan. Bisa di puskesmas, rumah sakit, atau sejenisnya. Biasanya surat pengantar ini hanya berlaku 14 hari setelah anak lahir.

Setelah itu kamu bisa mudik sesuai alamat KTP kamu. Kemudian kamu bisa meminta surat pengantar dari RT. Kalau sudah, surat pengantar ini kamu bawa ke ke kantor desa atau kelurahan.

2. Persyaratan yang harus dibawa ke kantor desa atau kelurahan

Ilustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Setelah dapat surat pengantar dari tempat anak dilahirkan dan RT, kamu bisa datang ke kantor desa atau keluharan. Tapi sebelumnya kamu bisa menyiapkan beberapa persyaratannya. Berikut di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT dan tempat anak dilahirkan.
  • Surat nikah bapak ibu (asli dan foto copy).
  • KTP bapak ibuk (asli dan foto copy).
  • Kartu keluarga (asli dan foto copy).

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!

3. Penerbitan KK baru

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Setelah berkas kamu dicek dan memenuhi syarat di kantor desa, kamu akan diberi surat pembaharuan KK yang nantikan kamu bawa ke kantor kecamatan. Nanti perangkat desa akan meminta KK asli, dan di KK yang baru nama anak kita akan dimasukkan.

Lalu ketika ke kantor kecamatan kamu bisa membawa beberapa berkas. Berikut di antaranya:

  • Surat pengantar pembuatan KK baru dari desa.
  • KK lama yang sudah diber tanda tangan dan stample desa.
  • Nama anak yang baru lahir.
  • Lalu KK baru akan diproses.

4. Legalisir surat nikah orangtua

Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Setelah KK yang baru sudah terbit dengan nama anak kita di dalamnya, sekarang kamu bisa pergi ke kantor KUA atau kantor Kemenag. Di sini kamu perlu melegalisir surat nikah kamu dan suami. Berikut persyaratan yang perlu kamu bawa:

  • 3 lembar foto copy surat nikah.
  • Surat nikah asli.

Setelah itu berkas kamu akan diproses dan petugas akan memberi arahan. Kalau sudah selesai kamu lanjut ke langkah berikutnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya