TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat Syaratnya! Ini Cara Mengurus Akta Kematian yang Rusak

Punya kegunaan yang penting, lho

Ilustrasi mengurus akta kematian (pexels.com/Mikhail Nilov)

Dikarenakan berbagai alasan, akta kematian bisa saja rusak atau bahkan hilang. Tentunya ini cukup merepotkan karena kamu harus mengurus ulang. Jika tidak diurus juga sayang, karena fungsinya sangat beragam.

Lalu apa sih fungsi dan cara mengurus akta kematian yang rusak? Tak usah berlama-lama, simak penjelasannya!

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!

1. Fungsi akta kematian

Ilustrasi dokumen mengurus akta kematian (pexels.com/Cytonn Photography)

Tak bisa disepelekan, akta kematian ternyata punya fungsi yang sangat penting. Akta ini bisa menghindari penyalahgunaan data masyarakat yang sudah meninggal. Tapi tak hanya itu saja, berikut ini fungsi akta kematian lainnya.

  • Mencegah penyalahgunaan data dan melindungi data seseorang yang sudah meninggal dunia. Sebab setelah akta ini terbit, data orang tersebut akan dihapus oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dari sistem daftar kependudukan.
  • Untuk keakuratan data penduduk dan terhindar dari manipulasi data. Contohnya, disalahgunakan saat pemilihan umum karena datanya masih tercatat punya hak suara jika akta kematian belum ada.
  • Mengurus penetapan ahli waris atau warisan. Dengan adanya akta kematian, maka hartanya bisa diserahkan ke ahli waris secara sah.
  • Untuk membantu mengeklaim asuransi. Sebab, syarat utama untuk itu adalah surat atau akta kematian.
  • Persyaratan untuk melakukan perkawinan lagi bagi suami/istri. Jika pasangan sudah meninggal dan pasangan yang ditinggalkan ingin menikah lagi, akta kematian menjadi syaratnya.

2. Syarat mengurus akta kematian yang rusak

Ilustrasi pria sedang bekerja (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Untuk mengurus akta kematian yang rusak atau hilang, kamu bisa datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Atau, ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat. Berikut persyaratan yang harus kamu siapkan:

  • Membawa akta kematian yang rusak.
  • Surat pernyataan rusak dari pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal.
  • Asli dan fotokopi kutipan akta nikah orang yang meninggal.
  • Asli dan fotokopi akta kelahiran ahli waris.
  • Surat pernyataan ahli waris
  • Asli dan fotokopi KK dan KTP ahli waris.

Namun syarat ini bisa saja berbeda di setiap daerah. Jadi sebaiknya kamu bisa datang ke kantor Disdukcapil setempat untuk memastikan syarat-syaratnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya