TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Norma Hukum, Pengertian, Ciri hingga Contohnya!

Norma hukum di masyarakat

Ilustrasi norma hukum di masyarakat (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Ketika kita hidup bermasyarakat ada yang namanya norma hukum yang bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama. Kita sebagai bagian dari masyarakat, sudah menjadi kewajiban untuk mentaati norma atau aturan yang berlaku.

Lalu pengertian norma hukum apa sih? Untuk membahasnya lebih jauh, yuk langsung simak artikel ini sampai selesai!

1. Pengertian norma hukum

Ilustrasi norma hukum (pexels.com/CQF-Avocat)

Mengutip buku Perihal Undang-undang oleh Jimly Asshiddiqie, norma berasal dari bahasa Latin dari kata “nomos” yang artinya nilai. Lalu makna ini dipersempit menjadi norma hukum.

Sedangkan menurut Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, pengertian norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara. Norma hukum ini sifatnya mengikat setiap orang dan berlakunya bisa dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga bisa dipertahankan.

Dijelaskan pula, ada konsekuansi bagi siapa saja yang melanggar norma hukum ini. Bentuk konsekuensinya berupa hukuman penjara, ada denda uang, dan penyitaan benda yang berkaitan dengan pelanggaran.

2. Isi norma hukum

Ilustrasi isi norma hukum (pexels.com/Cytonn Photography)

Di dalam norma hukum ada isi yang menjelaskan hal-hal penting yang harus dijalankan oleh setiap individu. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Aim Abdulkarim, berikut ini ada isi yang terkandung dalam norma hukum.

  • Suruhan: Apa yang harus dilakukan manusia dan perintah untuk melakukan sesuatu. Contohnya, perintah menyeberang lewat jembatan penyeberangan.
  • Larangan: Apa yang tidak boleh dilakukan. Contohnya, larangan membuang sampah sembarangan.
  • Kebolehan: Apa yang dibolehkan, yang artinya tidak dilarang dan tidak disuruh. Contohnya seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Baca Juga: Pengertian Norma Sosial: Jenis dan Contoh-contohnya

3. Sifat norma hukum

Ilustrasi sifat norma hukum (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Tidak hanya mengandung isi yang wajib dijalankan, norma hukum juga memiliki sifat. Hal ini dijelaskan oleh A. Hamid S. Attamini yang berupa, perintah, larangan, pengizinan, dan pembebasan.

Sedangkan dalam buku Perihal Kaidah Hukum oleh Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, masih ada sifat lain yang ada dalam norma hukum, yaitu imperatif dan fakultatif. Apa bedanya?

Imperatif adalah perintah secara apriori yang harus ditaati, baik berupa suruhan maupun larangan. Sifat imperatif ini disebut dengan memaksa (dwingenrecht). Sedangkan fakultatif adalah perintah tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi.

Sifat fakultatif bisa dibedakan menjadi norma hukum mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht). Tapi terkadang ada pula norma hukum yang sifatnya campuran atau memaksa dan mengatur.

4. Ciri-ciri norma hukum

Ilustrasi norma hukum di masyarakat (pexels.com/Pixabay)

Untuk bisa memahami norma hukum secara mendalam, ada beberapa ciri yang bisa kamu jadikan patokan. Ciri-ciri ini terkandung dalam norma hukum yang tentunya wajib untuk dijalankan, terutama ketika kamu hidup secara sosial dan bermasyarakat. Berikut di antaranya:

  • Kebolehan melakukan sesuatu.
  • Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu.
  • Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu.
  • Perintah positif melakukan kewajiban.
  • Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu. 

Baca Juga: Norma Kesusilaan: Pengertian, Fungsi, hingga Contohnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya