Rekonsiliasi: Definisi, Syarat, dan Prinsipnya!
Yakin selama ini kamu sudah tahu artinya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Secara umum rekonsiliasi adalah cara untuk menangani konflik dengan berunding atau melakukan perjanjian. Dalam pelaksanaannya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti permintaan maaf dan pengakuan. Cara ini juga dianggap efektif untuk menyelesaikan masalah.
Buat kamu yang ingin tahu lebih jauh mengenai rekonsiliasi, dalam artikel kali ini akan dibahas secara lengkap. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Baca Juga: Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Tujuan, Prosedur, dan Bentuknya
1. Pengertian rekonsiliasi
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula atau perbuatan menyelesaikan perbedaan. Pengertian lainnya, rekonsiliasi adalah cara menghilangkan ketidakpercayaan dan kebencian yang memicu konflik demi mencapai konsolidasi perdamaian serta terwujudnya perdamaian yang berkelanjutan.
Untuk melakukan rekonsiliasi, setidaknya ada dua hal yang harus dipenuhi. Pertama adalah ada pihak yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Kedua, ada pula pihak memberikan maaf. Dengan begini, proses rekonsiliasi pun bisa terjadi untuk mencapai tujuan positif bersama.
Baca Juga: Sejarah Gedung Syahrir, Lokasi Rapat Naskah Perundingan Linggarjati