TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?

Ternyata berbeda dengan suap

ilustrasi penyuapan (unsplash.com/@socratech)

Beberapa waktu lalu, publik sempat ramai dengan rangkaian pemberitaan mengenai Eks Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun. Rafael ditahan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Lalu, apa itu gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan penyuapan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak artikel berikut ini!

1. Pengertian gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Gratifikasi merupakan pemberian yang memiliki arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat dilakukan atau diterima di dalam maupun luar negeri. Lalu, dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tidak.

Gratifikasi juga dapat diartikan sebagai suap terselubung. Larangan adanya gratifikasi karena mendorong munculnya sikap tidak objektif, tidak profesional, dan tidak adil yang mengakibatkan penerima tidak melaksanakan pekerjaannya dengan bijak.

2. Perbedaan gratifikasi dan suap

ilustrasi gratifikasi (sumber: djkn.kemenkeu.go.id)

Walaupun disebut suap terselubung, gratifikasi berbeda dengan suap. Melansir laman KPPN Kotabumi, suap merupakan situasi ketika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas atau pejabat terkait dengan maksud agar tujuan tersebut lebih cepat tercapai, walaupun melanggar prosedur.

Sementara itu, gratifikasi dilakukan dalam situasi ketika pengguna jasa memberikan hadiah kepada petugas layanan dengan tujuan agar pihak petugas pelayanan dapat tersentuh hatinya agar di kemudian hari dapat mempermudah dan melancarkan tujuan pihak pengguna jasa.

Kata kunci yang membedakan suap dan gratifikasi adalah transaksi atau deal antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi. Pada gratifikasi tidak dilakukan transaksi tersebut karena tujuannya adalah menimbulkan rasa “balas budi”.

Baca Juga: Mengenal Aliran Surealisme: Pengertian, Sejarah, dan Ciri-Cirinya 

3. Contoh gratifikasi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Pemberian hadiah baik dalam bentuk uang maupun barang pada pesta pernikahan, kelahiran, maupun acara lainnya
  • Pemberian diskon pembelian bagi pejabat dari rekanan
  • Pemberian tiket gratis kepada pejabat
  • Pemberian umroh gratis kepada pejabat dan rekanan
  • Pemberian paket liburan gratis kepada para pejabat dan rekanan

4. Landasan hukum gratifikasi

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Landasan hukum mengenai gratifikasi terdapat pada UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 B yang menyebutkan bahwa: 

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; 
  • Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Baca Juga: Jenis-jenis Poster: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya