Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara? Ini Landasan Hukumnya!
Ada landasan hukum yang mengatur keberadaan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pejabat negara dapat merujuk kepada pejabat yang menduduki posisi tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pejabat negara dapat diangkat, baik dari kalangan ASN maupun bukan ASN. Bahkan, seorang ASN yang menjabat sebagai pejabat negara harus rela diberhentikan sementara dari jabatan ASN-nya ataupun menyatakan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tergantung juga jabatannya.
Adapun DPR berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah menyusun dan membahas RUU, memiliki juga beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Lantas, apakah anggota DPR termasuk pejabat negara? Yuk, simak informasinya sampai tuntas!
1. Apa itu pejabat negara?
Definisi pejabat negara telah ditentukan oleh hukum tertulis di Indonesia. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur definisi pejabat negara. Salah satunya adalah PP Nomor 20 Tahun 2022. Dilansir JDIH BPK RI yang mengutip PP Nomor 20 Tahun 2022, yakni pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Lingkungan kerja pejabat negara berada di lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta turunannya, yaitu lembaga negara pendukung. Adapun setiap pejabat tersebut menjalankan fungsinya atas nama dan untuk negara.
Baca Juga: 149 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Ini Daftarnya
Baca Juga: DPR Imbau Pemerintah Tak Rekrut Guru PPPK Baru Tahun Ini