149 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Ini Daftarnya

Tingkat kepatuhan LHKPN legislatif pusat per 2022 rendah

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 149 anggota DPR RI tercatat belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022. Hal itu terungkap dari data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di situs LHKPN.

Beberapa nama di antaranya terdapat artis Krisdayanti dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik 

1. Daftar nama anggota DPR yang belum melaporkan kekayaannya

149 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Ini DaftarnyaGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Data ini diakses IDN Times pada Sabtu (25/5/2023). Berikut adalah sejumlah  anggota DPR RI yang belum melaporkan kekayaannya ke KPK:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Abdul Kadir Karding
2. Jazilul Fawaid
3. Sofyan Ali

Partai Golkar
1. Ahmad Doli Kurnia
2. Alex Noerdin
3. Kahar Muzakir
4. Adies Kadir

PDI Perjuangan (PDIP)
1. Arteria Dahlan
2. Adian Napitupulu
3. Guruh Sukarnoputra
4. Aria Bima
5. Krisdayanti
6. Masinton Pasaribu
7. Puti Guntur Soekarno
8. Ribka Tjiptaning
9. Rieke Diah Pitaloka
10. Utut Adianto

Partai NasDem
1. Ary Eghani Ben Bahat

Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
2. Saleh Daulay

Partai Gerindra
1. Moreno Soeprapto

Partai Demokrat
1. Teuku Riefky Harsya

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Jazuli Juwaini.

2. Daftar tingkat kepatuhan LHKPN seluruh lembaga di Indonesia

149 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Ini Daftarnyailustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK sebelumnya mengungkapkan tingkat kepatuhan LHKPN 2022 lembaga legislatif pusat lebih rendah ketimbang lainnya. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan LHKPN legislatif pusat mencapai 74,62 persen.

DPR punya tingkat kepatuhan 70,26 persen, MPR 60 persen, dan DPD 94,12 persen.

Berikut adalah tingkat kepatuhan 10 lembaga di Indonesia:

Kementerian: 99,09 persen
BUMN: 99,4 persen
Pemerintah Provinsi: 98,92 persen
Non-pemerintahan: 98,6 persen
Pemerintah Kabupaten/Kota: 97,3 persen
Aparat Penegak Hukum: 96,53 persen
BUMD: 96,2 persen
DPRD Kabupaten/Kota: 91,35 persen
DPRD Provinsi: 85,04 persen
Legislatif Pusat: 74,62 persen.

Baca Juga: Tak Patuh LHKPN, ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD

3. KPK akan ubah aturan demi tingkatkan kepatuhan LHKPN

149 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Ini DaftarnyaDeputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun berencana mengubah aturan demi meningkatkan kepatuhan LHKPN. Nantinya, pejabat yang tidak melaporkan kekayaan akan mendapat sanksi administratif.

"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ walaupun sanksi administrasi," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat, 14 April 2023.

Ada berbagai sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang tidak taat melapor LHKPN. Sanksi itu antara lain berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai menahan tunjangan kerja.

"Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh aja. Jadi kita pikir kalau di Undang-Undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa," ujar Pahala.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/nUyvYsE4l0M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya