Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara? Ini Landasan Hukumnya!

Ada landasan hukum yang mengatur keberadaan DPR

Pejabat negara dapat merujuk kepada pejabat yang menduduki posisi tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pejabat negara dapat diangkat, baik dari kalangan ASN maupun bukan ASN. Bahkan, seorang ASN yang menjabat sebagai pejabat negara harus rela diberhentikan sementara dari jabatan ASN-nya ataupun menyatakan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tergantung juga jabatannya.

Adapun DPR berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah menyusun dan membahas RUU, memiliki juga beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Lantas, apakah anggota DPR termasuk pejabat negara? Yuk, simak informasinya sampai tuntas!

1. Apa itu pejabat negara?

Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara? Ini Landasan Hukumnya!Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di ruang rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Definisi pejabat negara telah ditentukan oleh hukum tertulis di Indonesia. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur definisi pejabat negara. Salah satunya adalah PP Nomor 20 Tahun 2022. Dilansir JDIH BPK RI yang mengutip PP Nomor 20 Tahun 2022, yakni pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Lingkungan kerja pejabat negara berada di lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta turunannya, yaitu lembaga negara pendukung. Adapun setiap pejabat tersebut menjalankan fungsinya atas nama dan untuk negara.

2. Apakah DPR termasuk pejabat negara?

Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara? Ini Landasan Hukumnya!Ilustrasi anggota DPR (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang tercantum keberadaannya dalam UUD 1945. Untuk mengetahui apakah DPR termasuk pejabat negara, kamu bisa menemukannya dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014.

Dilansir JDIH BPK RI mengutip UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122, berikut adalah daftar pejabat negara.

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
  6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan wakil gubernur;
  13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
  14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dengan demikian, dari daftar tersebut dapat diketahui seluruh anggota DPR termasuk pejabat negara. Selain itu, jika pejabat negara bisa berasal dari kalangan ASN, lantas apakah anggota DPR termasuk ASN?

dm-player

Baca Juga: 149 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Ini Daftarnya

3. Apakah anggota DPR termasuk ASN?

Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara? Ini Landasan Hukumnya!Ilustrasi ASN (menpan.go.id)

Setelah mengetahui bahwa seluruh anggota DPR termasuk pejabat negara, lalu, apakah anggota DPR termasuk ASN? Dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1), Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pejabat negara yang sebelumnya berstatus ASN perlu diberhentikan sementara atau mengundurkan diri dari status ASN-nya. Sesuai dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat (1), ASN dari PNS yang diangkat menjadi:

  • Ketua, wakil ketua, dan anggota MK, BPK, KY;
  • Ketua dan wakil ketua KPK;
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

Semuanya akan diberhentikan sementara dari jabatan ASN-nya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Adapun pegawai ASN dari PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara seperti yang dimaksud pada ayat (1) tersebut akan diaktifkan kembali sebagai PNS.

Sebaliknya, pada ayat (3), pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi:

  • Presiden dan wakil presiden;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR dan DPD;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;

Semuanya wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Hal ini juga didiukung oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) yang kembali dilansir JDIH BPK RI, menuliskan bahwa bakal calon anggota DPR harus mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, baik ketua, wakil ketua, dan anggota DPR bukan merupakan ASN karena harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mencalonkan diri.

Dari daftar tersebut, kita bisa mengetahui jawabannya. Jika kamu bertanya-tanya apakah DPR termasuk dalam pejabat negara maka jawabannya adalah iya! Seluruh anggota DPR, mulai dari ketua, wakil, hingga anggotanya termasuk dalam pejabat negara. Jika melihat status ASN, mereka pun juga tidak berstatus ASN karena harus mengundurkan diri sebagai pelengkap administrasi bakal calon.

Penulis: Fanny Haristianti

Baca Juga: DPR Imbau Pemerintah Tak Rekrut Guru PPPK Baru Tahun Ini

Topik:

  • Sierra Citra
  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya