TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendidikan: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Pendidikan bisa didapatkan dari mana saja

ilustrasi wisuda (pexels.com/Emily Ranquist)

Apa yang terlintas dipikiranmu saat mendengar kata pendidikan? Mungkin hal yang terlintas paling umum adalah sekolah. Pendidikan bisa didapatkan saat kamu terdaftar sebagai siswa atau siswi sebuah sekolah. Padahal, pendidikan mempunyai makna yang lebih luas daripada hanya tentang sekolah. 

Jika definisi pendidikan yang kita kenal selama ini adalah sekolah dan gelar, sebenarnya pendidikan bisa didapat dalam berbagai bentuk. Untuk memahami lebih jauh tentang pendidikan, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Pengertian pendidikan

ilustrasi perempuan membaca buku (pexels.com/RF._. studio)

Pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, yang berarti menuntun, mengarahkan, atau memimpin. Secara singkat, pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran agar dapat suatu pemahaman terhadap sesuatu. 

Secara umum, pendidikan dibagi menjadi beberapa tahapan, seperti pra-sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, hingga jenjang perkuliahan. Setiap tahapan pendidikan terdiri atas tenaga didik dan anak didik. 

Baca Juga: Syarat Jadi Presiden-Wapres: Pendidikan Minimal SMA dan Usia 40 Tahun

2. Tujuan pendidikan

ilustrasi anak laki-laki belajar di sekolah (pexels.com/CDC)

Adapun tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam diri untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani. Menurut Ki Hajar Dewantara, salah seorang tokoh pendidikan, “Pendidikan umumnya berarti upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti ( kekuatan batin, karakter), pikiran, dan tubuh anak."

Tujuan pendidikan juga ditulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya:

1. UU No.2 Tahun 1985

Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggungjawab terhadap bangsa.

2. UU No.20 Tahun 2003

Menurut UU. No.20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

3. MPRS No. 2 Tahun 1960

Menurut MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.

3. Fungsi pendidikan

ilustrasi anak-anak belajar di sekolah (pexels.com/ Yan Krukau)

Setiap hal di dunia pasti memiliki fungsinya tersendiri. Seperti halnya pendidikan juga memiliki fungsinya. Fungsi pendidikan adalah sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya mengembangkan kemampuan, membentuk watak agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat. 

Berikut ini adalah fungsi dari pendidikan menurut David Popenoe, seorang profesor sosiologi di Rutgers University:

  • Untuk mentransfer atau pemindahan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya
  • Memilih dan mendidik manusia tentang peranan sosial
  • Memastikan terjadinya integrasi sosial di masyarakat
  • Lembaga pendidikan mengajarkan corak kepribadian
  • Menjadi sumber-sumber inovasi sosial di masyarakat

Baca Juga: 5 Alasan Pendidikan Karakter Penting untuk Anak di Era Digital

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya