TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Ini Penjelasannya!

Telah diamandemen yang terdiri dari Pasal 28A hingga 28J

Ilustrasi hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (unsplash.com/Sydney Sims)

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia sebagai perwujudan dari Pancasila yang telah disebutkan melalui Pembukaan UUD 1945. Konstitusi ini berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, menyusun peraturan perundang-undangan, dan alat kontrol peraturan hukum yang lebih rendah apakah bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.

Tidak hanya berkutat pada sistem pemerintahan negara, Hak Asasi Manusia atau HAM dalam suatu negara perlu diperhatikan sebagai fundamental atas kehidupan yang layak. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sementara itu, UUD 1945 mengulas HAM dalam Pasal 28. Berikut penjelasannya!

Baca Juga: Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Parpol Penolak dan Pendukung

1. Pasal 28 UUD 1945 tertuang hak kebebasan berpendapat sebagai perwujudan dari demokrasi

Ilustrasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (unsplash.com/Callum Shaw)

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kutipan di atas merupakan bunyi dari Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan bahwa hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya yang syarat-syaratnya diatur dalam UU.

Pasal ini mengamanatkan untuk bebas dalam berpendapat, yaitu kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berpendapat secara bebas tanpa adanya pembatasan, tetapi bukan dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Jika hak ini mampu terpenuhi, aspirasi publik dapat tersalurkan dan kehidupan demokrasi di Indonesia akan tercipta ke arah yang lebih positif merupakan dua contoh manfaat dari kebebasan berpendapat.

2. Pasal 28A–28J merupakan hasil amandemen kedua yang disahkan oleh MPR dalam rapat paripurna

Ilustrasi hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (unsplash.com/Jonathan Borba)

Jika awalnya hanya terdapat Pasal 28, UUD 1945 kemudian mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar, seperti tatanan negara hingga kebutuhan bangsa. Amandemen kedua UUD 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-9 pada 18 Agustus 2000 yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) MPR Tahun 2000 yang berlangsung pada 7–18 Agustus 2000.

Dalam perubahan kedua tersebut, MPR mengubah dan/atau menambahkan beberapa pasal dan bab, termasuk Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28J tentang Hak Asasi Manusia. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

  1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Dinilai Mudah Dilakukan Pemerintah yang Berkuasa

Verified Writer

Yeoli Choco

No need to rush, just enjoy the process, and never give up!✌🏻

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya