Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Parpol Penolak dan Pendukung

Sejauh ini PKB yang menyatakan mendukung amandemen UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Amandemen UUD 1945 menuai pro kontra tidak hanya di masyarakat, tapi juga di kalangan partai politik. Perubahan pada konstitusi dikhawatirkan mengubah aturan Pemilu 2024 karena situasi politik yang tengah memanas.

Kendati menuai pro kontra, pembahasan amandemen UUD 1945 masih tetap diusulkan oleh beberapa anggota MPR. Wakil ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan saat ini proses kajian amandemen konstitusi masih berlangsung di MPR. Saat ini pihaknya masih menunggu pandangan fraksi di MPR dan DPD terkait dengan usulan amandemen.

“Saat ini prosesnya masih dinamis dan belum ada forum resmi untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Semuanya masih di tahap pengkajian,” ujar Jazilul kepada IDN Times, Rabu (5/4/2022).

1. Syarat amandemen UUD 45

Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Parpol Penolak dan PendukungGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

MPR sebelumnya menyebut, amandemen UUD 1945 dilakukan untuk menghidupkan kembali wewenang MPR melalui pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Menurut pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diusulkan oleh minimal satu per tiga dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sementara, sidang MPR untuk mengubah pasal UUD 1945 dihadiri paling sedikit dua per tiga anggota MPR atau minimal 356 anggota.

Putusan perubahan pasal-pasal dalam UUD disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR, jika mayoritas pemilik suara menolak maka amandemen tidak akan dilakukan.

Baca Juga: Tiga Fraksi Menolak, Pembahasan Amandemen UUD di MPR Tetap Dilanjutkan

2. Partai-partai pendukung

Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Parpol Penolak dan PendukungKumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Diketahui saat ini hanya satu partai politik yang paling vokal dalam menyuarakan amandemen UUD 45, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku pembahasan terkait amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bakal terus bergulir di Senayan. Hal ini ia sampaikan pada akhir Maret lalu, ketika bergulir pernyataan sejumlah kader partai politik yang menolak perubahan konstitusi.

Kendati demikian, Wakil Ketua DPR RI ini menyebut, PKB saat ini masih berkomunikasi dengan berbagai fraksi untuk membahas kelanjutan amandemen UUD 1945.

“Pasti kita terus berkomunikasi dengan partai-partai (soal amandemen) itu pasti,” kata Cak Imin saat ditemui wartawan.

Sementara, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra belum mengeluarkan sikap resmi atas amandemen UUD 45.

3. Parpol yang terang-terangan menolak

Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Parpol Penolak dan PendukungIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sejauh ini, ada empat fraksi yang menolak penetapan PPHN melalui amandemen UUD 1945. Beberapa fraksi tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.

PDIP baru-baru ini menarik diri dari kubu pendukung amandemen UUD 1945 karena menilai situasi politik yang belum stabil menjelang Pemilu 2024.

“Melihat dinamika politik yang berkembang saat ini, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 45 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah.

Baca Juga: Banyak Ditolak Parpol, PKB Optimis Amandemen UUD 45 Bakal Jalan Terus

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya