Cara Membuat SKTM Online dan Offline, Mudah dan Cepat

Sudah bisa online sekarang

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) biasanya dibutuhkan untuk mendaftar beasiswa, mengurus dana bantuan sosial, mengajukan keringanan biaya pendidikan, hingga keperluan administrasi lain. Saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) pun kamu butuh SKTM.

Tidak bisa dibuat sendiri, SKTM harus dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang. Misalnya, balai desa/kantor kelurahan atau lembaga sosial. Pengajuannya bisa secara langsung dengan mendatangi pihak yang berwenang atau bisa juga online.

Lantas, bagaimana cara membuat SKTM online dan offline? Cek langkah-langkahnya di bawah ini!

1. Syarat membuat SKTM

Cara Membuat SKTM Online dan Offline, Mudah dan Cepatilustrasi dokumen (pexels.com/Pixabay)

Sebelum membahas satu per satu cara membuat SKTM online dan offline, ketahui dulu mengenai persyaratannya. Sehingga, proses pengajuan SKTM berjalan lancar. SKTM pun bisa segera dibuat oleh pihak berwenang.

Dilansir SIPPN Menpan, berikut daftar persyaratan untuk membuat SKTM:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Surat keterangan tidak mampu dari ketua RT/RW, bila kamu mau mengajukannya ke tingkat desa/kelurahan
  • Data pemohon harus masuk dalam Basis Data Terpadu

Bagaimana bila syarat keempat tidak terpenuhi? Kamu bisa mencoba opsi lain dengan membawa surat keterangan diagnosa dari dokter untuk membuat SKTM. Hanya saja,  syarat pembuatan SKTM bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Alur pengajuan dan pembuatannya pun bisa jadi tidak sama. Untuk itu, kamu perlu memastikan syarat dan prosesnya ke petugas balai desa atau kelurahan setempat.

2. Cara membuat SKTM offline

Cara Membuat SKTM Online dan Offline, Mudah dan Cepatilustrasi menandatangani dokumen (pexels.com/Pixabay)

Setelah semua persyaratan terpenuhi, saatnya kamu mengurus cara membuat SKTM online dan offline. Apabila bisa mengurus secara langsung ke kantor pihak berwenang, maka ikuti cara memuat SKTM offline, ya. Berikut alurnya:

  1. Datangi kantor pelayanan SKTM, misalnya kantor desa atau kelurahan
  2. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan yang diperlukan
  3. Ajukan permohonan pembuatan SKTM ke petugas
  4. Serahkan dokumen persyaratan
  5. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dan data diri pemohon
  6. Jika semua persyaratan sudah lengkap, biasanya petugas langsung memproses pembuatan SKTM
  7. Tunggu proses pembuatan SKTM
  8. Selesai dibuat, SKTM akan disahkan dan ditandatangani pihak terkait
  9. Kamu bisa mengambil SKTM.

3. Cara membuat SKTM online

Cara Membuat SKTM Online dan Offline, Mudah dan Cepatilustrasi di depan laptop (pexels.com/michael-burrows)

Berhalangan untuk datang langsung ke kantor desa atau kelurahan? Tenang, kamu masih bisa membuat SKTM secara online. Sebelum itu, pastikan kamu punya soft file semua berkas persyaratan. Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah:

  1. Unduh aplikasi Sipraja
  2. Buat akun Sipraja 
  3. Tunggu verifikasi akun oleh operator desa setempat
  4. Lakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan
  5. Unggah soft file KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu yang bermaterai
  6. Unggah juga surat keterangan dari ketua RT atau RW
  7. Tunggu proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  8. Data yang lengkap akan disahkan dan ditandatangani camat
  9. Biasanya durasi pembuatan 1 hari kerja.
  10. SKTM sudah bisa dicetak oleh pemohon.

Itulah cara membuat SKTM online dan offline yang perlu kamu tahu. Proses pembuatan SKTM ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, ya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca Juga: Apakah SKTM Bisa Dipakai Daftar KIP Kuliah 2024? Simak di Sini!

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya