Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa itu TKA 2025? Ini Tahapan Mekanisme dan Persyaratannya

ilustrasi ujian sekolah (pexels.com/Andy Barbour)
ilustrasi ujian sekolah (pexels.com/Andy Barbour)
Intinya sih...
  • TKA 2025 adalah tes opsional yang mengukur pencapaian akademik siswa dari SD hingga SMA/sederajat
  • Pendaftaran peserta TKA dilakukan melalui mekanisme resmi yang terdiri dari beberapa tahapan wajib
  • Siswa harus memenuhi persyaratan administratif dan akademik sesuai dengan jalur pendidikan dan jenjang yang sedang ditempuh

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bersifat opsional, artinya tidak semua murid diwajibkan mengikuti. Meski demikian, hasil dari TKA 2025 memberikan penilaian individu berbasis standar nasional yang dapat digunakan sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, termasuk perguruan tinggi.

Sebagai dasar pelaksanaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025. Regulasi ini memuat pedoman penyelenggaraan TKA 2025 agar prosesnya berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Lantas, apa itu TKA 2025 dan bagaimana syarat serta tahapan pendaftarannya? Yuk, simak informasi lengkapnya agar kamu lebih siap dan tidak ketinggalan!

1. Apa itu TKA?

ilustrasi ujian (pexels.com/Jessica Lewis)
ilustrasi ujian (pexels.com/Jessica Lewis)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) mengukur pencapaian akademik siswa dalam mata pelajaran tertentu. Pelaksanaan tes ini mencakup siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.

TKA bertujuan mengumpulkan data capaian akademik siswa yang telah terstandarisasi untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu, pelaksanaan TKA turut menjamin akses pendidikan nonformal dan informal dalam proses penyetaraan hasil belajar.

Melalui TKA, pendidik terdorong mengembangkan penilaian yang lebih berkualitas. Hasil TKA pun digunakan sebagai acuan dalam menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan di tingkat nasional.

2. Tahapan dan mekanisme pendaftaran TKA 2025

ilustrasi pendaftaran online (pixabay.com/meminsito)
ilustrasi pendaftaran online (pixabay.com/meminsito)

Agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berjalan tertib dan terverifikasi, proses pendaftaran peserta dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan secara resmi. Setiap tahapan wajib dipenuhi oleh peserta, satuan pendidikan, dan pihak dinas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Berikut prosedur lengkap pendaftaran calon peserta TKA:

  • Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.

  • Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA harus mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.

  • Murid menyerahkan pas foto terbaru (maksimal 6 bulan terakhir) dalam format digital kepada satuan pendidikan.

  • Operator satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA secara daring.

  • Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kemenag, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing, akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk proses verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan.

  • Calon peserta jenjang SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat memverifikasi biodata pada lembar DNS.

  • Calon peserta jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS.

  • Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel resmi sekolah, dan mengunggahnya ke laman TKA setelah validasi data DNS tanpa perubahan.

  • Pihak dinas pendidikan atau Kemenag sesuai kewenangan memvalidasi SPTJM yang telah diunggah.

  • Setelah validasi SPTJM, dinas pendidikan provinsi dan/atau kantor wilayah Kemenag akan melakukan penomoran peserta melalui laman pendataan.

  • Setelah proses penomoran selesai, akan diterbitkan dan didistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) kepada satuan pendidikan.

  • Kartu peserta TKA kemudian diterbitkan dan didistribusikan kepada calon peserta melalui satuan pendidikan.

  • Mekanisme teknis lebih lanjut mengenai pendaftaran peserta TKA akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) resmi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

3. Daftar persyaratan mengikuti TKA 2025

Ilustrasi pendaftaran (pexels.com/Cytonn Photography)
Ilustrasi pendaftaran (pexels.com/Cytonn Photography)

Untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik. Persyaratan ini disesuaikan berdasarkan jalur pendidikan dan jenjang yang sedang ditempuh, berikut persyaratan.

  • Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.

  • Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

  • Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

  • Berada pada semester terakhir program SD/MI atau sederajat, serta memiliki laporan hasil belajar kelas V dan semester gasal kelas VI.

  • Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

  • Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

  • Berada pada semester terakhir program SMP/MTs atau sederajat dan memiliki laporan hasil belajar dari semua tingkatan kelas.

  • Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

  • Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.

  • Murid kelas 13 SMK pada program 4 tahun.

  • Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

  • Berada pada semester terakhir SMA/MA atau sederajat dan SMK/MAK, serta memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.

  • Untuk jenjang SMK program 4 tahun, wajib memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.

  • Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA, selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Dengan memahami TKA hingga ke pendaftaran TKA 2025, siswa dan sekolah bisa lebih siap menghadapi tes. Pastikan semua persiapan dilakukan tepat waktu agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.

Penulis: Angel Rinella

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us