Ilustrasi ASN (menpan.go.id)
Setelah mengetahui bahwa seluruh anggota DPR termasuk pejabat negara, lalu, apakah anggota DPR termasuk ASN? Dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1), Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pejabat negara yang sebelumnya berstatus ASN perlu diberhentikan sementara atau mengundurkan diri dari status ASN-nya. Sesuai dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat (1), ASN dari PNS yang diangkat menjadi:
- Ketua, wakil ketua, dan anggota MK, BPK, KY;
- Ketua dan wakil ketua KPK;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Semuanya akan diberhentikan sementara dari jabatan ASN-nya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Adapun pegawai ASN dari PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara seperti yang dimaksud pada ayat (1) tersebut akan diaktifkan kembali sebagai PNS.
Sebaliknya, pada ayat (3), pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi:
- Presiden dan wakil presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR dan DPD;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
Semuanya wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Hal ini juga didiukung oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) yang kembali dilansir JDIH BPK RI, menuliskan bahwa bakal calon anggota DPR harus mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, baik ketua, wakil ketua, dan anggota DPR bukan merupakan ASN karena harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mencalonkan diri.
Dari daftar tersebut, kita bisa mengetahui jawabannya. Jika kamu bertanya-tanya apakah DPR termasuk dalam pejabat negara maka jawabannya adalah iya! Seluruh anggota DPR, mulai dari ketua, wakil, hingga anggotanya termasuk dalam pejabat negara. Jika melihat status ASN, mereka pun juga tidak berstatus ASN karena harus mengundurkan diri sebagai pelengkap administrasi bakal calon.
Penulis: Fanny Haristianti