Ilustrasi siswa SMA di depan komputer (pexels.com/Thành Đỗ)
Pada prinsipnya, tidak ada larangan bagi mahasiswa KIP Kuliah/KIP-K, untuk mendaftar ke sekolah kedinasan, karena itu bagian dari hak setiap warga negara. Penerima KIP Kuliah berhak menentukan nasibnya dan berhak mencari jalan terbaik atas dirinya masing-masing.
Adapun KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru terdiri atas; KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Karena sekolah kedinasan tidak ada di bawah naungan dua instansi tersebut, maka, mereka tidak menyelenggarakan program KIP-K.
Maka, KIP-K hanya bisa digunakan pada perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag serta Kemendikbudristek, dan perguruan tinggi negeri maupun swasta secara umum.
Yang perlu diketahui, setiap sekolah kedinasan memiliki program bantuan sendiri seperti beasiswa. Jadi, jika kamu ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan, carilah beasiswa di dalam sekolah yang menerima kamu untuk mendapatkan bantuan.
Ini juga berlaku jika kamu sebelumnya telah diterima PTN atau PTS, serta lolos KIP-K. kamu tetap tidak bisa pakai KIP-K. Untuk kasus seperti ini, kamu juga tidak bisa menggunakan KIP-K. Berkaitan dengan konsekuensinya kepada kampus, apakah harus mengembalikan uang yang pernah diterima atau tidak, jawabannya ialah sepanjang melakukan proses pengunduran diri dengan cara baik-baik, maka tidak akan ada sanksi apa pun.