Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Sambil Kuliah?

- Mahasiswa KIP Kuliah bisa bekerja sambil kuliah dengan beberapa aturan yang harus diikuti
- Peraturan menyatakan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah harus berkuliah di kelas reguler, namun tidak secara spesifik melarang bekerja paruh waktu atau freelance
- Kampus akan melakukan evaluasi jika pekerjaan mengganggu aktivitas akademik atau jika penghasilan meningkat secara signifikan
Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan untuk menempuh jenjang perguruan tinggi tanpa harus khawatir tentang biaya kuliah. Namun, banyak mahasiswa yang tetap ingin bekerja sambil kuliah, baik untuk menambah uang saku maupun mendapatkan pengalaman kerja. Lalu, apakah penerima KIP Kuliah diperbolehkan bekerja?
Di satu sisi, bekerja saat kuliah bisa jadi peluang bagus untuk mengembangkan keterampilan dan kemandirian finansial. Namun, ada juga aturan tertentu yang harus dipahami agar bantuan KIP Kuliah tetap bisa diterima tanpa kendala. Yuk, simak penjelasannya!
1. Aturan resmi penerima KIP Kuliah yang harus dipatuhi

Sebelum mencari pekerjaan, kamu perlu tahu dulu aturan dasarnya. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus berkuliah di kelas reguler. Itu artinya, kalau kamu mengambil kelas karyawan atau eksekutif karena sibuk bekerja penuh waktu, bantuan ini bisa dicabut. Jadi, pastikan pilihanmu tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.
Meskipun begitu, peraturan ini gak secara spesifik melarang mahasiswa untuk bekerja paruh waktu atau freelance. Selama masih mengikuti kelas reguler dan pekerjaan gak mengganggu kuliah, kamu tetap bisa menerima bantuan ini. Tapi ingat, kalau pekerjaanmu sampai bikin nilai turun atau kamu jarang hadir di kelas, bisa-bisa kampus mengevaluasi kembali status penerimaan KIP Kuliah kamu.
2. Kerja paruh waktu dan freelance: masih aman atau berisiko?

Banyak mahasiswa memilih kerja sampingan untuk menambah uang jajan, seperti menjadi tutor online, content creator, atau reseller produk. Berita baiknya, pekerjaan seperti ini umumnya masih diperbolehkan bagi penerima KIP Kuliah. Yang penting, kamu tetap menjaga keseimbangan antara kuliah dan kerja supaya nilai tetap aman. Kalau kamu bisa mengatur waktu dengan baik, cari penghasilan tambahan gak akan jadi masalah.
Namun, ada hal yang harus diwaspadai. Jika pekerjaanmu mulai menyita terlalu banyak waktu hingga mengganggu aktivitas akademik, kampus bisa melakukan evaluasi. Selain itu, jika penghasilan meningkat secara signifikan, ada kemungkinan status penerimaan KIP Kuliah bisa berubah. Jadi, sebelum mulai bekerja, pastikan kamu bisa mengatur prioritas dengan baik!
3. Jika gaji besar, apakah bisa kehilangan KIP Kuliah?

Salah satu tujuan utama KIP Kuliah adalah membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan tinggi. Makanya, kalau tiba-tiba kamu punya penghasilan besar dari pekerjaan sampingan, pihak kampus atau pemerintah bisa mengevaluasi kembali kelayakanmu sebagai penerima bantuan. Dalam beberapa kasus, mahasiswa yang dianggap sudah mandiri secara finansial, bisa kehilangan bantuan KIP Kuliah.
Perguruan tinggi biasanya melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi ekonomi penerima KIP Kuliah. Kalau hasil evaluasi menunjukkan bahwa kamu sudah mampu membiayai kuliah sendiri, bantuan bisa dihentikan. Jadi, kalau berencana bekerja sambil kuliah, pastikan penghasilanmu masih dalam batas wajar dan tidak sampai memengaruhi hakmu sebagai penerima bantuan ini.
Jadi penerima KIP Kuliah tetap bisa bekerja, asal pekerjaan itu gak mengganggu kuliah dan penghasilan gak melebihi batas yang ditentukan. Kalau ingin cari penghasilan tambahan, sebaiknya pilih pekerjaan yang fleksibel, seperti freelance atau part-time supaya tetap bisa fokus pada kuliah. Jangan sampai niat mencari uang malah bikin bantuanmu dicabut, ya!