ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)
Jika sudah sesuai kriteria, pendaftar bisa mulai membuat akun daftar KIP Kuliah. Lanjutkan dengan mengisi data yang diminta seperti NISN, NPSN dan NIK. Selain itu, pendaftar perlu mengisi data aset.
Apa itu data aset? Aset adalah barang berharga yang dimiliki oleh pendaftar atau keluarga/wali pendaftar saat masa pendaftaran KIP Kuliah.
Aset KIP Kuliah bisa berupa kendaraan, barang berharga, elektronik, hingga properti. Berikut rincian aset yang biasanya muncul dalam pendaftaran KIP Kuliah.
1. Kendaraan
Kendaraan termasuk aset yang diisi oleh pendaftar KIP Kuliah. Aset yang tergolong jenis kendaraan adalah mobil, motor, becak, bajaj, sepeda, dan sebagainya.
2. Barang berharga
Kalau kamu atau keluargamu punya barang berharga di rumah, wajib mencantumkannya di kolom aset KIP Kuliah 2025. Jenis barang-barang yang termasuk barang berharga seperti perhiasan emas, emas batangan, dan sebagainya.
3. Barang elektronik
Selanjutnya, masukkan juga barang elektronik seperti televisi, smartphone, laptop, kulkas, komputer dan sebagainya.
4. Properti
Pendaftar yang memiliki properti seperti rumah, tanah, sawah, dan sebagainya juga perlu melaporkannya saat mendaftar KIP Kuliah.
5. Tabungan
Terakhir, ada jenis aset lainnya yang bisa diisi saat daftar KIP Kuliah, yaitu tabungan. Misalnya tabungan tunai, deposito, investasi surat berharga, dan lain-lain.