5 Pertanyaan tentang Pemilu, Sudah Siap Memilih?

Ketahui penyelenggara hingga tujuan pemilu

Pemilu atau pemilihan umum 2024 semakin dekat. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu sendiri merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tahun 2024 ini, pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Untuk kamu yang masih pemula dan belum pernah menggunakan hak pilih, yuk langsung simak beberapa hal yang bisa kamu tanyakan terkait pemilu.

1. Siapa yang bisa mengikuti pemilu?

5 Pertanyaan tentang Pemilu, Sudah Siap Memilih?ilustrasi pemilu (pexels.com/Edmond Dantès)

Dilansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun, syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 antara lain:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-elektronik.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-elektronik.
  5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Cara menggunakan hak pilih

5 Pertanyaan tentang Pemilu, Sudah Siap Memilih?ilustrasi pemilu (pexels.com/Edmond Dantès)

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada momen pemilu, yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Adapun bunyi pasal tersebut, "Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden". Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

3. Tujuan pemilu

5 Pertanyaan tentang Pemilu, Sudah Siap Memilih?ilustrasi pemilu (pexels.com/Element5 Digital)

Dilansir laman JDIH Kemenkeu, guna mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, serta cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, perlu diselenggarakan Pemilu. Pemilihan umum sendiri bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemilihan umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilu tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Korea yang Mengusung Tema Pemilu, Penuh Intrik!

4. Siapa penyelenggara pemilu?

5 Pertanyaan tentang Pemilu, Sudah Siap Memilih?ilustrasi pemilu (pexels.com/Edmond Dantès)

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Nah, menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara ini terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

5. Peserta pemilu

5 Pertanyaan tentang Pemilu, Sudah Siap Memilih?ilustrasi pemilu (pexels.com/Tara Winstead)

Peserta pemilu juga banyak ragamnya, lho. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Nah, sekarang kamu sudah ada gambaran tentang pemilihan umum yang hampir tiba ini, bukan? Ada pertanyaan apalagi nih seputar pemilu?

Baca Juga: Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 - Memilih untuk Indonesia

Alma S Photo Verified Writer Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya