Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mengurus perceraian (pexels.com/Karolina Grabowska)

Ketika memutuskan untuk menikah, tak ada satu pun pasangan yang menginginkan hubungannya berujung pada perceraian. Namun karena beberapa alasan, perpisahan pun tak terhindarkan.

Kemudian yang sering menjadi pertanyaan, “bagaimana cara mengurus perceraian tanpa buku nikah?”. Untuk menjawabnya yuk simak penjelasan di bawah ini.

1. Harus ada alasan kuat untuk bercerai

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/mikhail-nilov)

Perceraian hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Proses ini dilakukan setelah pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.

Lalu pasangan yang ingin melakukan perceraian juga harus ada alasan kuat yang menjelaskan bahwa kedua belah pihak sudah tidak bisa hidup rukun sebagai suami istri. Alasan-alasan perceraian ini bisa dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 huruf g dan h KHI, berikut beberapa di antaranya:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Suami melanggar taklik talak.
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

2. Prosedur perceraian

Editorial Team

Tonton lebih seru di