Ini Perbedaan Syarat Umum di IPDN dan PKN STAN, yuk Ketahui!

Cermati baik-baik sebelum mendaftar

Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2024 akan segera dibuka. Kedua sekolah kedinasan tersebut selalu menjadi primadona bagi para siswa yang bercita-cita ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui dua lembaga ini juga kamu bisa berkesempatan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun kelulusan. Namun, sebelum mendaftarkan diri ada beberapa perbedaan terkait persyaratan umum masuk IPDN dan PKN STAN yang perlu diketahui.

Hal ini bertujuan agar kamu tidak keliru saat ingin mendaftarkan diri dan dapat menentukan sekolah kedinasan mana yang paling diminati. Dihimpun dari berbagai sumber, ini dia beberapa perbedaan syarat umum di IPDN dan PKN STAN.

1. Syarat umum pendaftaran di IPDN

Ini Perbedaan Syarat Umum di IPDN dan PKN STAN, yuk Ketahui!ilustrasi di depan laptop (pexels.com/cottonbro studio)

IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Bagi kamu yang berminat mendaftar sekolah kedinasan ini, ada beberapa persyaratan umum yang penting untuk diketahui. Mengacu pada persyaratan tahun lalu yang dikutip ipdn.ac.id, berikut beberapa di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari tahun seleksi
  • Tinggi badan peserta bagi pria minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
  • Terbuka untuk lulusan SMA/MA
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

Baca Juga: Skor Aman Tes Kebugaraan IPDN agar Lulus, Semangat Latihan!

2. Syarat umum pendaftaran di PKN STAN

Ini Perbedaan Syarat Umum di IPDN dan PKN STAN, yuk Ketahui!ilustrasi perempuan di depan laptop (pexels.com/Andrea Piacquadio)

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sama halnya dengan IPDN, PKN STAN juga menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit di Indonesia dengan persaingan yang cukup ketat. Berikut beberapa syarat umum pendaftaran PKN STAN dilansir situs resmi pknstan.ac.id.

  • Usia minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun
  • Terbuka untuk lulusan SMA/Sederajat
  • Tidak ada batas minimal untuk tinggi badan
  • Tidak ada persyaratan bebas buta warna
  • Tidak ada batasan untuk dioptri mata

3. Perbedaan syarat umum di IPDN dan PKN STAN

Ini Perbedaan Syarat Umum di IPDN dan PKN STAN, yuk Ketahui!ilustrasi mengetik (pexels.com/cottonbro studio)

Setelah mengetahui persyaratan umum untuk mendaftar IPDN dan PKN STAN, berikut kami bahas mengenai perbedaan persyaratan umum di antara kedua sekolah kedinasan tersebut.

  • Usia

Dari segi usia, IPDN menetapkan batas usia antara 16 sampai 21 tahun. Sementara itu, PKN STAN menetapkan rentang usia yang lebih luas, yakni 14 sampai 21 tahun.

  • Pendidikan

Bagi calon pendaftar yang ingin menempuh studi di IPDN, mereka harus tercatat sebagai lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan jurusan IPA, IPS atau Bahasa. Sedangkan untuk menempuh pendidikan di PKN STAN, calon pendaftar tidak hanya berasal dari lulusan SMA/MA, mereka yang berasal dari lulusan SMK pun diperbolehkan untuk mendaftar.

  • Tinggi badan

IPDN telah mencantumkan syarat terkait tinggi badan calon peserta, yakni 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan. Sementara itu, PKN STAN tidak memiliki syarat tinggi badan.

  • Kesehatan mata

Calon peserta yang mendaftar di IPDN tidak boleh berkacamata atau memiliki gangguan penglihatan lainnya. Sementara di PKN STAN, calon peserta yang berkacamata masih diperbolehkan untuk mendaftar.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan persyaratan umum di IPDN dan PKN STAN, mulai dari usia, pendidikan, tinggi badan, hingga kesehatan mata. Oleh sebab itu, calon pendaftar diharapkan memahami dengan cermat persyaratan tersebut, sehingga bisa menentukan sekolah kedinasan mana yang paling sesuai dengan minat, kriteria, dan tujuan karier masing-masing.

Baca Juga: Nana Sudjana Minta Bantuan IPDN, 1.116 Praja Disebar di 10 OPD Pemprov Jateng

Delvi Ayuning Photo Verified Writer Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya