MPLS adalah Pengganti MOS, Ini Tujuan dan Peraturannya

Masa terpenting buat siswa baru

MPLS adalah istilah yang memiliki kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS merupakan program bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyambut siswa baru. 

Tahun Ajaran 2023/2024 yang akan dimulai sebentar lagi membuat para guru dan tenaga pendidik mempersiapkan MPLS. Menurut laman Dapodik, MPLS adalah pengganti dari kegiatan MOS atau Masa Orientasi Sekolah. 

MOS identik dengan ajang senioritas yang berujung perundungan. Sementara MPLS diciptakan untuk membentuk lingkungan pengenalan sekolah yang lebih kondusif dan edukatif. Semua sekolah dari tingkat dasar, menengah pertama, dan menengah ke atas wajib menyelenggarakan kegiatan MPLS. 

Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar MPLS. Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Waktu pelaksanaan MPLS

MPLS adalah Pengganti MOS, Ini Tujuan dan PeraturannyaKegiatan MPLS di SMPN 4 Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

MPLS adalah kegiatan pertama yang wajib diikuti oleh murid baru. Sehingga program pengenalan lingkungan sekolah ini harus dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. 

Kemendikbud membatasi program MPLS paling lama berlangsung tiga hari. Waktu pelaksanaan MPLS pun diatur hanya pada jam pelajaran sekolah.

Sementara itu, sekolah asrama diberikan wewenang khusus untuk menyesuaikan jangka waktu MPLS atas ijin dari dinas pendidikan setempat. 

2. Tujuan MPLS

MPLS adalah Pengganti MOS, Ini Tujuan dan PeraturannyaIlustrasi. Seorang siswa yang memakai face shield menjadi peserta upacara pembukaan MPLS di Kota Madiun. (IDN Times/Diskominfo Pemkot Madiun)

Dalam rangka mempersiapkan proses pembelajaran yang efektif, tujuan dari MPLS melansir laman Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara antara lain:

  1. Mengenali potensi peserta didik baru lewat formulir profil yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, bakat atau minat, sifat atau perilaku, dan profil orang tua atau wali. 
  2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
  3. Menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.
  4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  5. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
  6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan. 

Baca Juga: Nostalgia Banget! Ini 9 Kenangan Manis saat MOS Zaman Sekolah Dulu

3. Kegiatan MPLS

MPLS adalah Pengganti MOS, Ini Tujuan dan PeraturannyaPenyelenggaraan MPLS hari pertama di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
dm-player

MPLS adalah bagian dari kurikulum 2013 yang mengutamakan pentingnya pendidikan karakter. Kegiatan yang dirancang untuk para murid baru harus mendukung penyaluran kreativitas sebagai upaya mewujudkan sekolah yang ramah anak.

Untuk itulah, secara keseluruhan kegiatan MPLS mencakup:

  1. Pengenalan program sekolah. 
  2. Pengenalan fasilitas sekolah.
  3. Orientasi metode belajar di sekolah.
  4. Penanaman konsep pengenalan diri. 
  5. Pembinaan budaya sekolah.

Selain itu, ada contoh kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS, seperti:

  1. Memberikan tugas kepada siswa untuk membawa suatu produk dengan merek tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (butir nasi, gula, semut).
  3. Mengonsumsi makanan dan minuman sisa. 
  4. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi.

4. Peraturan MPLS

MPLS adalah Pengganti MOS, Ini Tujuan dan PeraturannyaIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Aturan wajib yang harus dipatuhi sekolah terkait MPLS adalah:

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya berhak dimiliki oleh guru. 
  2. Kegiatan diselenggarakan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  3. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
  4. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  5. Sekolah harus meminta izin tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian aktivitas PLS dilampirkan dalam surat izin. 
  6. Sekolah wajib menugaskan minimal dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

5. Larangan MPLS

MPLS adalah Pengganti MOS, Ini Tujuan dan PeraturannyaWali Kota Madiun, Maidi berjalan di antara perwakilan siswa baru jenjang SD dan SMP peserta upacara pembukaan MPLS di Kota Madiun, Senin (13/7). Dok.IDN Times/Diskominfo Pemkot Madiun

Agar kegiatan MPLS berjalan dengan lancar sesuai tujuan, beberapa larangan yang ditetapkan antara lain:

  1. Melakukan pelecehan, memberi hukuman fisik atau yang tidak mendidik.
  2. Memberikan tugas atau mengenakan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran di sekolah. 
  3. Dilakukan di luar jam pelajaran aktif.
  4. Bersifat perponcloan atau tidak kekerasan lain.
  5. Memungut biaya tambahan.
  6. Sekolah tidak diperbolehkan melibatkan peserta didik senior atau alumni. Jika kekurangan guru, sekolah bisa dibantu oleh termasuk pengurus aktif Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelik Perwakilan Kelas (MPK). 

Beberapa contoh atribut yang tidak boleh dipakai adalah: 

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak lumrah.
  5. Papan nama yang sulit dibuat dengan konten yang tidak bermanfaat.

MPLS adalah kegiatan yang dirancang khusus untuk memberikan orientasi kepada peserta didik baru. Dengan adanya pembaruan sistem, MPLS adalah istilah resmi sebagai pengganti MOS yang dinilai problematik. 

Baca Juga: 10 Pengalaman Random Warganet saat Ospek, Lucu hingga Berkesan!

Topik:

  • Yunisda D
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya