Penduduk di setiap negara di dunia pasti diharuskan untuk membayar pajak. Sama halnya dengan di Indonesia dan Korea Selatan. Namun sistem pemungutan pajak di Korea Selatan ini agaknya cukup berbeda dengan sistem yang ada di Indonesia. Di Korea Selatan sendiri, wajib pajak harus melaporkan penghasilan dan pengeluarannya selama satu bulan, termasuk pengeluaran biaya sewa kost atau tempat tinggal.
Ketika melaporkan pengeluaran tersebut, info yang ditulis oleh penyewa harus detail, seperti nama, lokasi hingga harga kost perbulannya. Info dari si penyewa kost inilah yang menjadikan si pemilik gedung mau tidak mau harus tetap membayar pajak.
FYI, jika penyewa tidak melaporkan pengeluaran sewa tempat tinggalnya, maka hal tersebut menjadi kerugian bagi si penyewa. Karena di Korea Selatan, semakin tinggi pengeluaran yang dilakukan tiap-tiap orang, maka pajak akhir tahun mereka akan semakin rendah. Hal ini karena mereka dianggap sudah berkontribusi dalam perputaran ekonomi di negara tersebut. Di Korea Selatan, pengeluaran wajib pajak harus sama besar dengan penghasilan, jika pengeluaran lebih besar maka uang lebih dari pengeluaran tadi akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Bagi kalian calon mahasiswa atau pekerja di Korea Selatan mungkin bisa mulai menghitung pengeluaran bulanan untuk menyewa tempat tinggal di Korea Selatan, nih. Kurang lebih kost di Indonesia dan Korea Selatan sama, hanya ada beberapa hal saja yang membedakan, seperti tipe kamar, fasilitas, dan tentunya harga sewa kamar kost. Intinya, di manapun kalian berada jangan lupa untuk selalu waspada dan menjaga diri sebaik mungkin, mengingat kalian sedang tidak tinggal bersama keluarga tersayang.