ilustrasi istri dari anak kandung (pexels.com/Josh Willink)
Terakhir, golongan yang tidak boleh dinikahi seorang muslim adalah istri dari anak kandung atau yang disebut juga dengan menantu. Hal ini tentu termasuk haram karena istri dari anak kandung tersebut bagian mahram kita.
Seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita ketika sudah terjadi akad nikah dengan anak-anak kandungnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Termasuk juga nasab ke bawahnya, anak dari menantu, cucu dari menantu dan seterusnya ke bawah.
Golongan-golongan yang tidak boleh dinikahi di atas juga disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:
“Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7),”
“Ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (8), saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian (mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan) kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang.”
Dari informasi di atas, tentu kamu semakin paham mengenai golongan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim. Selain untuk menyempurnakan agama, memperhatikan turunan calon pasangan merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan.
Nah, itulah dua belas golongan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim. Apakah kamu sudah cek kembali latar belakang calon pasangan hidupmu?
Oleh: Srikandy Indah Karina S.B