ilustrasi merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)
UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam sejumlah pasalnya. Prof. Dr. Notonagoro, melalui laman Mahkamah Konstitusi Indonesia, mengatakan bahwa hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.
Hak warga negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Dalam pasal 27 ayat (2), tercantum hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Dalam pasal 28A, tercantum hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- Dalam pasal 28B ayat (1), tercantum hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan pada 28B ayat 2, tentang hak atas kelangsungan hidup, yakni, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”
- Dalam pasal 28C ayat (1), tercantum hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia.
- Dalam pasal 28C ayat (2), tercantum hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Dalam pasal 28D ayat (1), tercantum hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
- Terakhir, di dalam pasal 28I ayat (1), tercantum hak untuk mempunyai hak milik pribadi yang berbunyi, "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."