Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Milik seluruh rakyat Indonesia

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang cukup mengikat dan melekat pada setiap tindakan warga negara di kehidupan bermasyarakat. Setiap warga berhak memiliki hak yang mutlak untuk dimiliki dan kewajiban wajib dijalankan.

Setiap hak dan kewajiban warga Negara Indonesia sudah tertulis lengkap di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Pancasila. Berikut ini hak dan kewajiban warga Negara Indonesia.

1. Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesiailustrasi merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)

UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam sejumlah pasalnya. Prof. Dr. Notonagoro, melalui laman Mahkamah Konstitusi Indonesia, mengatakan bahwa hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.

Hak warga negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Dalam pasal 27 ayat (2), tercantum hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Dalam pasal 28A, tercantum hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
  • Dalam pasal 28B ayat (1), tercantum hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan pada 28B ayat 2, tentang hak atas kelangsungan hidup, yakni, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”
  • Dalam pasal 28C ayat (1), tercantum hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia.
  • Dalam pasal 28C ayat (2), tercantum hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 
  • Dalam pasal 28D ayat (1), tercantum hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. 
  • Terakhir, di dalam pasal 28I ayat (1), tercantum hak untuk mempunyai hak milik pribadi yang berbunyi, "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."

2. Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Hak dan Kewajiban Warga Negara IndonesiaIDN Times/Abraham Herdyanto
dm-player

Selain hak, warga Indonesia harus menaati kewajiban yang sudah diatur dalam UUD 1945. Berikut ini kewajiban warga Negara Indonesia:

  • Dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, terdapat pembahasan mengenai kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menaati hukum dan juga pemerintahan. Pasal ini berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Seluruh warga negara juga wajib untuk ikut serta dalam usaha bela negara yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini tercantum dalam pasal 28J ayat (1) dan berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
  • Dalam pasal 28J ayat (2), dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal ini menjelaskan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Selain itu, setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Baca Juga: Isu Amandemen UUD 1945 tentang Penguatan Kelembagaan DPD RI

3. Hak dan kewajiban warga negara menurut Pancasila

Hak dan Kewajiban Warga Negara IndonesiaMonumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya di Jakarta Timur ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Di dalam Pancasila tersebut terkandung butir-butir nilai hak dan kewajiban untuk setiap warga negaranya. Setiap butir Pancasila mencantumkan hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut.

  • Dalam sila pertama, terdapat butir mengenai hak untuk setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing, dan saling menghormati antar sesama umat beragama.
  • Dalam sila kedua, terdapat butir yang mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan baik di depan hukum dan kehidupan sehari-hari, memiliki hak dan kewajiban untuk saling mencintai sesama manusia, dan mendapatkan kehidupan yang layak.
  • Dalam sila ketiga, butirnya memuat nilai mengenai warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam bela negara, hidup dan bergaul satu sama lain, dan juga hak dan kewajiban untuk bekerjasama secara harmonis untuk memperkuat persatuan Indonesia.
  • Dalam sila keempat, terdapat butir yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, memiliki kewajiban untuk menghargai dan bertanggung jawab hasil keputusan bersama, dan memiliki hak untuk memeroleh kesempatan dalam kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • Butir sila kelima membahas mengenai hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial, pekerjaan, perlindungan kesehatan, dan juga hak untuk memiliki sesuatu dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain.

Itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan juga butir-butir Pancasila. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: 3 Perbedaan Hari Kelahiran Pancasila dengan Kesaktian Pancasila

Topik:

  • Zihan Berliana Ram Ghani
  • Nadia Agatha Pramesthi
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya